Jakarta, Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura,
Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini belum menjadi
tersangka. "Mereka masih aktif seperti biasa," kata
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Rukman Ahmad
di Jakarta, kemarin.
Menurut Rukman, dalam mekanisme peradilan militer,
untuk menetapkan status tersangka, mesti didahului proses penyidikan. Demikian
juga untuk menonaktifkan anggota TNI dari jabatannya. Proses penyidikan akan
dilakukan penyidik militer.
Dugaan keterlibatan anggota Kopassus itu terungkap
oleh investigasi yang dilakukan sebuah tim bentukan Angkatan Darat. Hasil kerja
tim disampaikan Kamis pekan lalu oleh Ketua Tim sekaligus Wakil Komandan
Polisi Militer, Brigadir Jenderal TNI Unggul Yudhoyono. Saat itu dinyatakan 11
anggota Kopassus Grup II
Kandang Menjangan diduga terkait dengan aksi penyerangan. Sembilan orang ikut
menyerang dan dua orang bermaksud mencegah aksi rekan-rekannya.
Kemarin, ke-11 anggota Kopassus itu dipindahkan ke
Markas Kodam IV Diponegoro di Semarang. Menurut Rukman, pemindahan dilakukan
terkait dengan proses penyidikan yang mulai dilakukan kemarin.
Sementara itu, kemarin Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) menetapkan 42 orang saksi dalam kasus ini yang harus dilindungi.
Mereka terdiri atas 31 tahanan, sedangkan sisanya sipir dan pegawai penjara.
"Mereka semua memenuhi syarat untuk dilindungi LPSK," kata Wakil Ketua
LPSK, Lies Sulistiani.
Lies menyatakan, para saksi mempunyai keterangan penting
untuk mengungkap kasus penyerangan. Bahkan, menurut dia, ada potensi ancaman
terhadap para saksi. Tapi dia tidak bersedia menyebutkan bentuk ancaman
tersebut.
Saat ini para saksi masih membutuhkan pendampingan untuk
pemulihan kondisi psikologi. Meski demikian, selama ini mereka tetap menjalankan
tugas seperti biasa di LP "Hanya, pengamanan mereka diperketat dengan
berkoordinasi dengan polisi dan pihak LP serta instansi terkait."
Upaya membuka latar belakang penyerangan juga akan dilakukan Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, mengatakan mereka
akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI. Dalam rapat itu akan digali latar belakang penyerangan.
"Kami ingin mendengar kronologinya. Bagaimana pula suasana kebatinan
(anggota) Kopassus saat ini," kata Pohan.
Dewan ingin mengetahui, apakah ini soal indisipliner,
institusional, atau kesetiakawanan yang tidak pada tempatnya. "Saya
percaya ini bukan soal korsa.
Ini adalah rasa setia kawan, fanatisme perkawanan yang berlebihan." (INDRA WIJAYA | MUH SYAIFULLAH | TRI ARTINING PUTRI), Sumber: Koran Tempo (09 April 2013/Selasa,
Hal. A3)