Selasa, 09 April 2013

11 Anggota Kopassus belum Tersangka


Meskipun su­dah ditetapkan sebagai pelaku penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 11 anggota Grup II Komando Pa­sukan Khusus Kandang Men­jangan Kartasura, Surakarta, belum berstatus tersangka.

Itu artinya, sudah lima hari sejak Tim Investigasi TNI-AD mengumumkan bahwa ang­gota pasukan elite TNI-AD itu sebagai pelaku, status hukum mereka belum jelas. "Status mereka saat ini, sete­lah penyelidikan, mungkin akan jadi tersangka karena sekarang baru penggantian dari investigasi ke penda­laman penyelidikan. Kalau terbukti, mereka akan jadi tersangka," kata Kadispen TNI-AD Brigjen Rukman Ahmad di Mabes TNI-AD, Ja­karta, kemarin.

Menurutnya, ke-11 anggo­ta pasukan baret merah itu sudah diboyong ke Pomdam IV/Diponegoro, Semarang, untuk menjalani penyelidik­an lebih lanjut. "Di Angkatan Darat tidak ada yang oto­matis, semua harus ada pendalaman, penyelidikan, dan lainnya. Dinonaktifkan atau tidak itu bagian dari proses hukum, melalui peradilan militer," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua,Tim In­vestigasi TNI-AD Brigjen Ung­gul K Yudhoyono menyata­kan 11 anggota Kopassus sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan yang mengaki­batkan empat tersangka pe­ngeroyokan mantan anggota Kopassus yang bertugas di Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro, Sersan Satu Heru Santoso, tewas (Media Indonesia, 5/4).

Di sisi lain, dua pemimpin wilayah ketika kasus Ce­bongan terjadi secara resmi dicopot dari jabatan, ke­marin. Mereka ialah Kapolda DIY Brigjen Sabar Rahardjo dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso. Namun, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono membantah pencopotan itu terkait kasus Cebongan.

Mutasi Kapolda DIY Brigjen Sabar Rahardjo ke Brigjen Haka Astana dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, secara terbuka bersama lima kapolda lain­nya. "Kepada Kapolda DIY yang baru tentunya masih punya tugas menyelesaikan hal-hal yang berkaitan de­ngan masalah LP Cebongan," kata Timur Pradopo.

Sementara itu, pergantian Pangdam Mayjen Hardiono Saroso ke Mayjen Sunindyo melalui upacara militer yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo se­cara tertutup di Mabes AD, Jakarta.

Dilindungi
Secara terpisah, Lem­baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menya­takan menerima permohon­an perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus Ce­bongan. "Kami memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penye­rangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini (kemarin)," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Ke-42 saksi tersebut terdiri dari 31 saksi yang berstatus tahanan dan 11 saksi berstatus sipir tahanan. Namun, LPSK sampai saat ini belum mengidentifikasi berapa jumlah saksi kunci.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap para saksi, yaitu pemulihan psikologis, pendampingan, dan perlindungan fisik jika diperlukan. "Perlindungan fisik para saksi yang bersta­tus tahanan akan dikoordi­nasikan dengan pihak LP, sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan lang­sung ditangani LPSK berupa pengamanan dan penga­walan," ungkap Haris.

Seiring dengan gencarnya isu pemberantasan preman­isme, mantan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menilai ada upaya menyesatkan untuk membenarkan aksi pemban­taian di LP Cebongan. "Ne­gara tidak akan bisa membangun ketertiban umum apabila ada kekerasan yang bisa dilakukan tanpa hak," jelasnya. (Bug/Fox/AT/*/X-6), Sumber Koran: Media Indonesia (09 April 2013/Selasa, Hal. 01)