Penulis : Fabian Januarius Kuwado
| Rabu, 10 April 2013 | 17:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi Unit
I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pengedar narkotika
jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Dua tersangka di antaranya diciduk polisi
dari tempat tinggalnya di Asrama TNI Komando Daerah Militer, Batalyon
Siliwangi, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian
Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, tim pimpinan Ajun
Komisaris Uzman Nadeak menangkap tersangka bernama Agung Wisuko (19) di Jalan
Cipinang Cempedak RT 09 RW 06, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa
(9/4/2013) sekitar pukul 19.45 WIB.
"Di tangan tersangka, polisi
menemukan barang bukti sebungkus kertas berisi daun ganja dengan berat 3,66
gram. Setelah kita interogasi siapa kawan-kawannya, kita menyasar tersangka
yang lainnya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu
(10/4/2013) siang.
Pada Rabu dini hari, polisi
memburu Sujanto (57) dan William Hermanus (44) yang disebut sebagai tersangka
pertama. Kedua tersangka ditangkap di dua rumah berbeda dalam kompleks Asrama
Batalyon Siliwangi, Kodam Jaya. Di rumah Sujanto, RT 05/RW 10 Nomor 7, polisi
menemukan barang bukti berupa enam bungkus koran ukuran sedang dan 41 bungkus
koran kecil dengan berat total 678 gram. Adapun di rumah William, RT 06 RW 10
Nomor 1, polisi menyita 150 bungkus koran sedang berisi daun ganja dengan berat
total 492 gram.
Meski tinggal di kompleks asrama
TNI, kedua tersangka tersebut dipastikan bukan anggota TNI. "Di dalam
asrama itu bukan hanya anggota TNI yang tinggal, tapi juga orang sipil,"
kata Didik.
Ketiga tersangka kini masih dalam
pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Polisi tengah
melakukan pengembangan terkait pemasok sejumlah barang haram itu. Mereka
terancam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.