Selasa, 09 April 2013 00:10
BATURAJA - Ahli waris dari
Ibrahim bin Pangeran Hadjib, H Ismail Ibrahim menggugat Bupati OKU dan Pangdam
II/Sriwijaya ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Gugatan perdata itu dilayangkan
lantaran ahli waris tidak terima tanah miliknya yang dipinjam pakai sebagai eks
perkantoran Kodim 0403 OKU oleh tergugat ditukar gulingkan menjadi pusat
perbelanjaan Ramayana Baturaja.
Pada gugatannya, ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp954 juta.
Lantaran dinilai telah menguasai tanah penggugat secara tanpa hak sejak 2004
hingga sekarang. Tak hanya Bupati OKU
dan Pangdam II/ Sriwijaya saja, H Ismail Ibrahim melalui kuasa hukumnya,
Baginda Bosar Panjaitan juga menggugat
Ketua DPRD OKU, Dandim 0403 OKU, PT Inti Gria Prima Sakti dan PT Ramaya Lestari
Sentosa tbk.
Pasalnya pihak-pihak tersebut, dianggap ikut bersalah atau melanggar perjanjian pada
saat pemberian pinjam pakai untuk pembangunan Makodim. Sumber : sumeks.co.id