http://news.detik.com/read/2013/04/13/084031/2219293/10/apakah-polisi-perlu-minta-bantuan-tni-untuk-berantas-preman?9911012
Apakah Polisi Perlu Minta Bantuan TNI untuk Berantas
Preman?
Jakarta - TNI dan
Polri merupakan alat pertahanan negara. Sesuai Tap MPR No 7 Tahun 2000, TNI
dapat membantu Polri jika diminta. Untuk ketentuan lebih lanjut, syarat
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)."Namun PP nya itu belum
ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat
(12/4/2013).Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana
Polri dapat memita bantuan TNI.Hal tersebut harus dijelaskan secara rinci.
"Kemampuan yang
bagaimana yang dapat kita minta dari TNI?" tanya Logan.Menurut Logan,
kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur. Sedangkan yang dihadapi
polisi bukanlah pertempuran."Yang kita hadapi itu rakyat, bukan tempur.Sekarang
apakah TNI dilatih untuk melakukan tugas kepolisian?" ujarnya.Logan
mengatakan, jika yang diperlukan adalah kemampuan menembak, pihak kepolisian
pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Jika yang
diperbantukan adalah intel, kita mempunyai BIN," ungkapnyaSehingga,
menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu.
"Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian
kepolisian)," jelas Logan.