Sabtu, 13/04/2013
08:40 WIB
Apakah Polisi Perlu Minta Bantuan TNI untuk Berantas
Preman?
Nur Khafifah -
detikNews
Jakarta - TNI dan
Polri merupakan alat pertahanan negara. Sesuai Tap MPR No 7 Tahun 2000, TNI
dapat membantu Polri jika diminta. Untuk ketentuan lebih lanjut, syarat
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)."Namun PP nya itu belum
ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat
(12/4/2013).Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana
Polri dapat memita bantuan TNI.Hal tersebut harus dijelaskan secara
rinci."Kemampuan yang bagaimana yang dapat kita minta dari TNI?"
tanya Logan.Menurut Logan, kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur.
Sedangkan yang dihadapi polisi bukanlah pertempuran.
"Yang kita
hadapi itu rakyat, bukan tempur.Sekarang apakah TNI dilatih untuk melakukan
tugas kepolisian?" ujarnya.Logan mengatakan, jika yang diperlukan adalah
kemampuan menembak, pihak kepolisian pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten
dalam hal tersebut."Jika yang diperbantukan adalah intel, kita mempunyai
BIN," ungkapnyaSehingga, menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari
terlebih dahulu. "Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian
kepolisian)," jelas Logan.