Rabu, 6 Maret 2013 05:34 WIB
JAKARTA, Jaringnews.com - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI
Daryatmo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penerangan (Rakorpen) TNI Tahun
2013, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Rakorpen TNI diikuti 135 personil dari Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI, Mabes
Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen) Kotama Angkatan, mengusung tema 'Melalui
Rakorpen TNI Tahun 2013, Kita Tingkatkan Koordinasi dan Komunikasi serta Peran
Jajaran Penerangan TNI guna Peningkatan Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas
Pokok TNI'.
Dalam kesempatan Rakorpen TNI kali ini para peserta juga mendapat
pencerahan dari Najwa Shihab dan Iwan Piliang.Dalam sambutannya, Daryatmo
menuturkan, Rakorpen TNI merupakan forum koordinasi dan konsolidasi komunitas
penerangan TNI untuk sama-sama mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengembangan dan
penyelenggaraan penerangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terkait dengan era KIP tersebut, praktisi humas pemerintah termasuk penerangan
TNI menghadapi tantangan yang semakin berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampaikan 10 kebijakan
Panglima TNI bidang penerangan. Pertama, melanjutkan program penyediaan dan
pemberian informasi TNI secara
akurat dan benar kepada
prajurit TNI dan
masyarakat. Kedua, meningkatkan kecepatan arus informasi/berita di
jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan.Ketiga, meningkatkan peranan
pejabat penerangan di jajaran TNI agar senantiasa aktif dan proaktif
menyebarkan berita positif dan meluruskan berita negatif sesuai kewenangan masing-masing.Keempat,
mengoptimalkan penggunaan teknologi media komunikasi modern baik media cetak,
media elektronik, media online maupun sosial media untuk sarana publikasi
TNI.Kelima, mengoptimalkan isi Website TNI sebagai media resmi TNI.
Keenam, meningkatkan komunikasi sosial
dengan media massa, para pakar komunikasi dan pengamat untuk membentuk
dan menciptakan opini guna kepentingan TNI. Ketujuh, meningkatkan pembangunan
dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi penerangan TNI secara baik
dan efisien.Kedelapan, meningkatkan peran Satgaspen TNI untuk mendukung
publikasi dan dokumentasi kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP).Kesembilan, melanjutkan pemutakhiran daftar
informasi TNI dan menetapkan informasi yang dikecualikan serta menentukan
jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang diakses publik.Kesepuluh,
meningkatkan penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
TNI sebagai wujud akuntabilitas TNI.
“Guna memantapkan kinerjanya, pejabat penerangan harus menguasai
masalah, mempunyai kredibilitas, mempunyai kemampuan analisa dan memiliki
kecepatan dalam bekerja, khususnya dalam menyampaikan informasi ke publik atau
ke media,” tegas Daryatmo dalam rilis yang diterima Jaringnews.com di Jakarta
hari ini."Satuan penerangan sebagai salah satu
pelayan informasi publik harus dapat mereposisikan tugas dan fungsinya sebagai
communication facilitator, yang mampu menjembatani kesenjangan informasi antara
institusi TNI dengan masyarakat, serta dengan seluruh stakeholdernya,"
tuntas dia.(Nky / Nky) Sumber : www.jaringnews.com