Jumat, 15 Maret 2013

TNI/Polri Bisa Beralih Status Jadi PNS: RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) Akan Sinergi dengan UU TNI/Polri


Jakarta,     Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatur pilihan bagi prajurit TNI/Polri untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Usulan tersebut sebagai penyelarasan terhadap undang-undang TNI/Polri.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasojo mengatakan, pada UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 1 menyatakan, prajurit hanya dapat mendu­duki jabatan sipil setelah me­ngundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan ayat 2 menetap­kan, prajurit aktif dapat men­duduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Koordinator Poli­tik dan Keamanan (Korpolkam), Pertahanan, Sekretaris Militer (Sekmil), Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara pada Pasal 2 me­nyebutkan, prajurit yang men­duduki jabatan tersebut dida­sarkan atas permintaan pim­pinan dan tunduk pada keten­tuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non-departemen.

Eko menjelaskan, kebera­daan UU 34 tentang TNI ini akan diselaraskan dengan RUU ASN karena pada RUU ini akan dibuka mengenai pengalihan status anggota TNI/Polri. "Akan kami sesuaikan anta­ra peraturan perundangan ini karena penegasan status TNI/ Polri jelas ada di RUU ASN," katanya kepada wartawan kemarin.

Guru Besar Fisip UI ini me­nambahkan, pada RUU ASN khususnya di Pasal 65 ayat 1 anggota TNI maupun Polri da­pat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier setelah mengundurkan diri atau pen­siun dari dinas aktif keprajurit­an dan beralih status menjadi PNS.

Namun, pada ayat 2 hal itu dikecualikan untuk jabatan pa­da kantor atau instansi peme­rintah tertentu sehingga ang­gota TNI/Polri tidak perlu ber­alih status menjadi PNS.

Menurut dia, anggota TNI/Polri tidak perlu beralih status menjadi PNS untuk kantor-kan­tor atau instansi yang membi­dangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Na­sional, Narkotika Nasional, atau Mahkamah Agung.

"Untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, dilakukan berdasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengata­kan, DPR meminta TNI/Polri yang akan menjadi PNS harus melepaskan posisinya dulu di kemiliteran atau kepolisian. Posisi mereka dapat ditempat­kan secara khusus di instansi atau kementerian umum sesuai jumlah permintaan yang ada. Golongan yang akan dikenakan akan mengikuti masa jabatan sebelumnya di kemiliteran atau kepolisian.

Politikus PAN ini juga menyatakan, mereka harus ada izin resmi dari atasan sebelum beralih menjadi sipil. Hakam berpendapat, perubahan status anggota TNI/Polri menjadi PNS ini tidak akan menimbulkan re­sistensi seperti dwifungsi TNI/ Polri sebelumnya.

Pada dwifungsi mereka menjabat sebagai kepala dinas atau dirjen atau jabatan sipil lainnya, namun tanpa mele­paskan jabatan TNI/Polrinya. "Sekarang beda. Kami dengan tegas meminta mereka hanya menduduki satu jabatan," ucapnya.

Dia menjelaskan, pembuka­an opsi bagi TNI/Polri untuk dapat memilih menjadi PNS ini memang memberikan ruang dan potensi karier bagi mereka yang memang berkualitas di bidang sipil. Sementara bagi PNS yang ingin berkarier di bidang kemiliteran juga dapat diberlakukan, namun di bidang tertentu seperti dokter.

Pengamat pemerintahan UI Budhidarmono menanya­kan apakah pangkat mereka akan disetarakan ketika ber­pindah jabatan karier di bi­dang sipil.

Dia juga menanyakan, de­ngan sifat dan tugas yang berbeda antara TNI/Polri danPNS, apakah perpindahan mereka akan dapat menyesuaikan diri karena TNI/Polri dididik untuk bertempur sementara PNS dilatih untuk menjadi pelayan masyarakat. (neneng zubaidah), Sumber Koran: Seputar Indonesia (15 Maret 2013/Jumat, Hal. 04)