Senin, 11 Maret 2013 | 22:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf
Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo menegaskan serius dalam menegakkan
hukum terhadap oknum anggota TNI Yon Armed 15 Martapura yang melakukan
penyerangan ke Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Kita
serius," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin
(11/3/2013).
KSAD mengatakan, arangsiapa nantinya yang terbukti bersalah
akan dikenakan sanksi sedangkan yang benar akan dibela. "Sekarang pertanyaanya apa, hukumannya
apa? Sesuai dengan kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," katanya.
Ia menambahkan, adanya
kemungkinan perwira yang bertanggung jawab juga terkena sanksi. "Ada juga
(perwira) karena saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, pasti ada
sanksi," katanya.
Sementara itu, menurut dia, ada
30 orang yang telah diperiksa dari 90 orang anggota TNI yang diduga melakukan
penyerangan dan pembakaran Mapolres. Sedangkan hari ini, ia menambahkan ada
tambahan satu lagi anggota TNI yang akan diperiksa. "Hari ini saya dengar
ada satu orang lagi ditambahkan ke sana," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
sekelompok anggota TNI Yon Armed 15 Martapura melakukan pengrusakan dan
pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis
pagi (7/3/2013).
Aksi tersebut diduga terjadi
karena ketidakpuasan terhadap proses pengadilan kepada aparat kepolisian yang
menembak mati anggota Yon Armed 15 Martapura beberapa waktu sebelumnya. Akibat
aksi tersebut, setidaknya empat Anggota Polres OKU mengalami luka-luka dan satu
orang parah, sedangkan Mapolres OKU rusak berat akibat dibakar. Begitu pula
dengan sejumlah kendaraan.