Rabu, 13 Maret 2013

TNI AD Serius Beri Sanksi Anggota yang Bakar Polres OKU



Senin, 11 Maret 2013 | 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo menegaskan serius dalam menegakkan hukum terhadap oknum anggota TNI Yon Armed 15 Martapura yang melakukan penyerangan ke Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Kita serius," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/3/2013).

KSAD mengatakan,  arangsiapa nantinya yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sedangkan yang benar akan dibela. "Sekarang pertanyaanya apa, hukumannya apa? Sesuai dengan kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan, adanya kemungkinan perwira yang bertanggung jawab juga terkena sanksi. "Ada juga (perwira) karena saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, pasti ada sanksi," katanya.

Sementara itu, menurut dia, ada 30 orang yang telah diperiksa dari 90 orang anggota TNI yang diduga melakukan penyerangan dan pembakaran Mapolres. Sedangkan hari ini, ia menambahkan ada tambahan satu lagi anggota TNI yang akan diperiksa. "Hari ini saya dengar ada satu orang lagi ditambahkan ke sana," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok anggota TNI Yon Armed 15 Martapura melakukan pengrusakan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis pagi (7/3/2013).

Aksi tersebut diduga terjadi karena ketidakpuasan terhadap proses pengadilan kepada aparat kepolisian yang menembak mati anggota Yon Armed 15 Martapura beberapa waktu sebelumnya. Akibat aksi tersebut, setidaknya empat Anggota Polres OKU mengalami luka-luka dan satu orang parah, sedangkan Mapolres OKU rusak berat akibat dibakar. Begitu pula dengan sejumlah kendaraan.