Senin, 04 Maret 2013

Profesionalisme TNI tidak Berjalan Mulus



Minggu, 03/03/2013 - 14:49

YOGYAKARTA, (PRLM).- Reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuju profesionalisme tentara tidak berjalan mulus. Sejak era reformasi dan terbit UU Nomor 4/2004 tentang TNI, reformasi kekaryaan saja yang bisa relatif dilaksanakan. "Masalah reformasi bisnis milik TNI tidak jalan atau belum ada titik temu," kata Agus Sudibyo saat ujian terbuka program pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut dia, aspek bisnis yang harus dilepaskan dari TNI menjadi elemen penting untuk menentukan arah profesionalisme TNI. Tetapi, ini sepertinya menjadi masalah krusial ketika TNI harus melepas bisnisnya yang dirintis sejak lama. "Masalah melepaskan bisnis sangat krusial," kata dia, Minggu (3/2/2013).

Sejumlah elemen profesionalme yang seharusnya dijalankan TNI berdasarkan UU TNI menyangkut kekaryaan, pemberdayaan wilayah pertahanan, struktur dan kedudukan TNI, pasal pengerahan pasukan TNI. Kelima aspek tersebut menjadi penelitian Agus Subagyo dalam disertasinya.

Dari penelitian itu, dia menyatakan problem pelepasan bisnis TNI yang belum terlaksana bukan semata persoalan internal TNI. Dari segi perundang-undangan terdapat persoalan, di antaranya klausul pelepasan bisnis TNI tidak eksplisit atau tidak tegas. Dia tidak memastikan ketidaktegasan perintah pelepasan bisnis milik TNI sebagai bagian kompromi politik atau alasan lain.

Kelemehan lainnya undang-undang tidak mengatur sanksi apabila TNI tidak melepas lembaga-lembaga bisnisnya. Ini dijadikan internal TNI untuk mendayungkan persoalan dengan berbagai alasan. "Tidak ada sanksi ketika TNI tidak melepaskan bisnisnya, itu menjadi masalah lain. Namun, ini bisa saja bagian dari kompromi politik agar ketentuan ini tidak aplikatif," ujar dia.

Dengan stagnasi pada pelepasan bisnis milik TNI dan sejumlah aspek lainnya, maka sulit untuk menentukan parameter profil profesionalisme TNI. Dia mengusulkan revisi UU TNI untuk mempertegas pentingnya ketentuan profesionalisme tentara dengan ketentuan yang tegas dan jelas. Sumber : www.pikiran-rakyat.com