Minggu, 03/03/2013
- 14:49
YOGYAKARTA,
(PRLM).- Reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuju profesionalisme
tentara tidak berjalan mulus. Sejak era reformasi dan terbit UU Nomor 4/2004
tentang TNI, reformasi kekaryaan saja yang bisa relatif dilaksanakan.
"Masalah reformasi bisnis milik TNI tidak jalan atau belum ada titik temu,"
kata Agus Sudibyo saat ujian terbuka program pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial
dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut dia, aspek
bisnis yang harus dilepaskan dari TNI menjadi elemen penting untuk menentukan
arah profesionalisme TNI. Tetapi, ini sepertinya menjadi masalah krusial ketika
TNI harus melepas bisnisnya yang dirintis sejak lama. "Masalah melepaskan
bisnis sangat krusial," kata dia, Minggu (3/2/2013).
Sejumlah elemen
profesionalme yang seharusnya dijalankan TNI berdasarkan UU TNI menyangkut
kekaryaan, pemberdayaan wilayah pertahanan, struktur dan kedudukan TNI, pasal
pengerahan pasukan TNI. Kelima aspek tersebut menjadi penelitian Agus Subagyo
dalam disertasinya.
Dari penelitian
itu, dia menyatakan problem pelepasan bisnis TNI yang belum terlaksana bukan
semata persoalan internal TNI. Dari segi perundang-undangan terdapat persoalan,
di antaranya klausul pelepasan bisnis TNI tidak eksplisit atau tidak tegas. Dia
tidak memastikan ketidaktegasan perintah pelepasan bisnis milik TNI sebagai
bagian kompromi politik atau alasan lain.
Kelemehan lainnya
undang-undang tidak mengatur sanksi apabila TNI tidak melepas lembaga-lembaga
bisnisnya. Ini dijadikan internal TNI untuk mendayungkan persoalan dengan
berbagai alasan. "Tidak ada sanksi ketika TNI tidak melepaskan bisnisnya,
itu menjadi masalah lain. Namun, ini bisa saja bagian dari kompromi politik
agar ketentuan ini tidak aplikatif," ujar dia.
Dengan stagnasi
pada pelepasan bisnis milik TNI dan sejumlah aspek lainnya, maka sulit untuk menentukan
parameter profil profesionalisme TNI. Dia mengusulkan revisi UU TNI untuk
mempertegas pentingnya ketentuan profesionalisme tentara dengan ketentuan yang
tegas dan jelas. Sumber : www.pikiran-rakyat.com