Jumat, 15 Maret 2013

Menko Pulhukam: Proses Hukum Oknum TNI Transparan



Kamis, 14 Maret 2013 | 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, proses hukum terhadap kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, oleh oknum TNI Armed 15 Martapura, masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan.

"Panglima TNI dan Kapolri akan terbuka nanti prosesnya itu, supaya publik juga mengetahui itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, usai Pembukaan seminar bertajuk Culture of Peace in an ASEAN Regional Perspective di Gedung ASEAN Foundation, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Menurut dia, sudah ada beberapa anggota Batalyon kesatuan Artileri Medan (Armed) 15 Martapura yang telah diperiksa oleh Kodam II Siliwangi. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Ia pun membantah, jika persoalan merupakan konflik yang melanda TNI-Polri secara keseluruhan, karena permasalahan penyerangan Mapolres OKU tidak bisa dijadikan generalisasi untuk menyebut adanya konflik di dua lembaga ini. "Tidak ada konflik. Itu kan di lapangan situ saja. Konflik seluruh TNI-Polri itu kan tidak. Jangan melihat kayak seluruh Indonesia itu konflik," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak enam anggota Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 7 Maret 2013.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo kepada wartawan di Palembang, Rabu (13/3/2013) mengatakan, setelah mejalani pemeriksaan dari 30 anggota TNI Artileri Medan (Armed) Martapura, sementara ini baru enam anggota menjadi tersangka. Enam tersangka itu adalah Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA, dan Pratu TM.

Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua di antaranya akan dikirim ke pengadilan militer, karena berkasnya sudah lengkap. Empat lainnya, sekarang ini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Untuk dua yang berkasnya sudah lengkap dan akan diadili di pengadilan militer, atas nama Mayor IA dan disidangkan di Medan, sementara Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sidang diperkirakan paling cepat dilaksanakan akhir Maret, dan paling lambat awal April 2013.

Lebih lanjut Pangdam mengatakan, tingkat kesalahan bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah, karena pihaknya terus mendalami kasus itu. Memang, kata dia, pihaknya tetap menerapkan disiplin kepada para anggota dan bila melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketika ditanya perkembangan Yon Armed sendiri, dia mengatakan, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada permasalahan lagi. Begitu juga antara prajurit TNI dengan anggota kepolisian tetap kompak, karena pihaknya selalu melaksanakan koordinasi.

Bahkan, pihaknya akan membuat lembaga penghubung antara TNI dan Polri supaya informasi dan koordinasi berjalan lancar.