Kamis, 14 Maret 2013 | 14:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menko
Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, proses hukum terhadap kasus penyerangan
Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, oleh oknum TNI Armed 15
Martapura, masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan.
"Panglima TNI dan Kapolri
akan terbuka nanti prosesnya itu, supaya publik juga mengetahui itu," kata
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko
Suyanto, usai Pembukaan seminar bertajuk Culture of Peace in an ASEAN Regional
Perspective di Gedung ASEAN Foundation, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut dia, sudah ada beberapa
anggota Batalyon kesatuan Artileri Medan (Armed) 15 Martapura yang telah
diperiksa oleh Kodam II Siliwangi. "Kita tunggu saja hasilnya nanti,"
ujarnya.
Ia pun membantah, jika persoalan
merupakan konflik yang melanda TNI-Polri secara keseluruhan, karena
permasalahan penyerangan Mapolres OKU tidak bisa dijadikan generalisasi untuk
menyebut adanya konflik di dua lembaga ini. "Tidak ada konflik. Itu kan di
lapangan situ saja. Konflik seluruh TNI-Polri itu kan tidak. Jangan melihat
kayak seluruh Indonesia itu konflik," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak enam anggota
Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur ditetapkan menjadi
tersangka kasus perusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu,
Sumatera Selatan, pada 7 Maret 2013.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI
Nugroho Widyotomo kepada wartawan di Palembang, Rabu (13/3/2013) mengatakan,
setelah mejalani pemeriksaan dari 30 anggota TNI Artileri Medan (Armed)
Martapura, sementara ini baru enam anggota menjadi tersangka. Enam tersangka
itu adalah Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA, dan Pratu TM.
Menurut dia, dari enam tersangka
tersebut dua di antaranya akan dikirim ke pengadilan militer, karena berkasnya
sudah lengkap. Empat lainnya, sekarang ini masih dalam tahap pelengkapan
berkas.
Untuk dua yang berkasnya sudah
lengkap dan akan diadili di pengadilan militer, atas nama Mayor IA dan
disidangkan di Medan, sementara Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sidang
diperkirakan paling cepat dilaksanakan akhir Maret, dan paling lambat awal
April 2013.
Lebih lanjut Pangdam mengatakan,
tingkat kesalahan bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan
tersangka bisa bertambah, karena pihaknya terus mendalami kasus itu. Memang,
kata dia, pihaknya tetap menerapkan disiplin kepada para anggota dan bila
melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ketika ditanya perkembangan Yon
Armed sendiri, dia mengatakan, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada
permasalahan lagi. Begitu juga antara prajurit TNI dengan anggota kepolisian
tetap kompak, karena pihaknya selalu melaksanakan koordinasi.
Bahkan, pihaknya akan membuat
lembaga penghubung antara TNI dan Polri supaya informasi dan koordinasi
berjalan lancar.