Jumat, 08 Maret 2013, 01:51 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Irman Gusman menilai, ada yang salah dengan pembinaan disiplin dan mental
prajurit sehingga sampai terjadi penyerangan oknum anggota TNI terhadap markas
Kepolisian Resor Ogan KOmering Ulu (OKU) Sumsel. "Konflik anggota TNI-Polri telah melanggar tujuan dari
reformasi TNI-Polri. Apalagi kejadian seperti ini bukan baru pertama kali
terjadi, tetapi sudah berulang kali," katanya di Jakarta, Kamis (7/3).
Pasti ada yang salah dengan pembinaan prajurit dari sisi
mental, disiplin, dan kepatuhan terhadap visi-misi TNI-Polri, kata Ketua DPD RI
Irman Gusman menanggapi kejadian penyerangan oknum anggota TNI ke Mapolres OKU
Sumsel. Irman konflik anggota TNI-Polri telah melanggar tujuan dari
reformasi TNI-Polri. Apalagi tambahnya kejadian seperti ini bukan baru pertama
kali terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Irman menegaskan, TNI-Polri harus tegas memberikan sanksi
kepada anggota yang terlibat penyerangan dan konflik agar kejadian seperti ini
ke depan tidak terulang lagi. "Kemudian harus diikuti dengan pembinaan
mental yang intensif agar anggota TNI-Polri tetap memegang teguh amanat
reformasi TNI-Polri," kata Irman,
Menurut Irman penyerangan oknum anggota TNI ke Polres OKU,
Sumatera Selatan, merupakan kejadian yang sangat disesalkan. Kejadian tersebut
tambahnya seharusnya tidak terjadi karena bagaimanapun tugas TNI dan Polri
adalah memberi rasa aman kepada masyarakat. "Konflik tersebut justru akan
menjauhkan fokus TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat
keamanan masyarakat," katanya.
Irman menjelaskan sebenarnya setelah reformasi TNI-Polri,
masyarakat berharap kedua institusi tersebut makin profesional dalam
menjalankan tugas. TNI tambah Irman menjadi institusi yang netral, tidak
terlibat politik praktis, dan fokus pada pertahanan negara. "Tugas TNI adalah menjaga keutuhan wilayah NKRI dari
gangguan dan serangan pihak-pihak yang menghancurkan keutuhan NKRI," kata
Irman. Demikian juga sebaliknya, tugas Polri adalah menjadi alat penegak hukum,
ketertiban, dan pengayom masyarakat yang profesional. Sumber: www.republika.com