Deddy Pranata - Okezone
Senin, 18 Maret 2013 17:17 wib
PALEMBANG - Kasus pengerusakan dan pembakaran Mapolres Ogan
Komering Ulu (OKU) oleh oknum anggota TNI Armed 15/76 Tarik Martapura,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa
waktu lalu akan segera digelar di Pengadilan Militer Palembang.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji,
mengatakan, sidang kasus perusakan dan pembakaran Mapolres OKU, paling lambat
akan digelar pada awal bulan depan. Kendati demikian, dia belum dapat
memastikan waktu pelaksanaan sidang. "Kami belum tahu kapan kepastiannya,
yang jelas paling lambat awal April 2013 karena sekarang masih dalam penyidikan
mendalam. Total tersangka ada 20 orang setelah sebelumnya hanya enam tersangka
tetapi beberapa hari lalu ada penambahan 14 anggota," jelas Jauhari, Senin
(18/3/2013).
Ditambahkan Jauhari, pihaknya akan menjunjung tinggi aturan
hukum yang berlaku. Bila prajurit terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak
tergantung tingkat kesalahan yang akan diputuskan pengadilan militer. "Disiplin
sebagai modal utama dalam TNI, sehingga itu harus selalu ditegakkan, jika
bersalah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ada enam tersangka utama yang
melakukan penyerangan yaitu Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA
dan Pratu TM," tegasnya. Sumber: www.okezonenews.com