Selasa, 19 Maret 2013

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengerusakan Mapolres OKU

Deddy Pranata - Okezone
Senin, 18 Maret 2013 17:17 wib

PALEMBANG - Kasus pengerusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh oknum anggota TNI Armed 15/76 Tarik Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu akan segera digelar di Pengadilan Militer Palembang.

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, mengatakan, sidang kasus perusakan dan pembakaran Mapolres OKU, paling lambat akan digelar pada awal bulan depan. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang. "Kami belum tahu kapan kepastiannya, yang jelas paling lambat awal April 2013 karena sekarang masih dalam penyidikan mendalam. Total tersangka ada 20 orang setelah sebelumnya hanya enam tersangka tetapi beberapa hari lalu ada penambahan 14 anggota," jelas Jauhari, Senin (18/3/2013).

Ditambahkan Jauhari, pihaknya akan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Bila prajurit terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tergantung tingkat kesalahan yang akan diputuskan pengadilan militer. "Disiplin sebagai modal utama dalam TNI, sehingga itu harus selalu ditegakkan, jika bersalah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ada enam tersangka utama yang melakukan penyerangan yaitu Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM," tegasnya. Sumber: www.okezonenews.com