Kamis, 07 Maret 2013

135 Personel TNI Ikuti Rakorpen TNI di Mabes TNI

Jakarta,                Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo, SIP, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penerangan (Rakor­pen) TNI Tahun 2013, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (5/3). Rakorpen TNI diikuti 135 personil dari Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen) Kotama Angkatan, mengam­bil tema "Melalui Rakorpen TNI, Tingkatkan Koordinasi dan Komunikasi serta Peran Jajaran Penerangan TNI guna Mening­katkan Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI.

Kasum TNI dalam amanatnya menyatakan, bahwa Rakorpen TNI sebagai forum koordinasi dan konsolidasi diantara komunitas penerangan TNI untuk sama-sa­ma mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengemban­gan dan penyelenggaraan pen­erangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terkait dengan era KIP tersebut, prak­tisi humas pemerintah termasuk penerangan TNI menghadapi tan­tangan yang semakin berat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampai­kan sepuluh kebijakan Pangli­ma TNI bidang penerangan yai­tu: Pertama, melanjutkan pro­gram penyediaan dan pemberi­an informasi TNI secara akurat dan benar kepada prajurit TNI dan masyarakat. Kedua, meningkatkan kecepatan arus infor­masi/berita di jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan. Ke­tiga, meningkatkan peranan pe­jabat penerangan di jajaran TNI agar senantiasa aktif dan pro­aktif menyebarkan berita posi­tif dan meluruskan berita nega­tif sesuai kewenangan masing-masing. 

Keempat, mengoptimal­kan penggunaan teknologi me­dia komunikasi modern baik me­dia cetak, media elektronik, me­dia online maupun sosial media untuk sarana publikasi TNI. Ke­lima, mengoptimalkan ISIS (Institute For Science and Internatio­nal Security) Website TNI sebagai media resmi TNI. Keenam, meningkatkan ko­munikasi sosial dengan media massa, para pakar komunikasi dan pengamat untuk memben­tuk dan menciptakan opini guna kepentingan TNI. 

Ketujuh, me­ningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem informa­si dan dokumentasi penerangan TNI secara baik dan efisien. Ke­delapan, meningkatkan per­an Satgaspen TNI untuk men­dukung publikasi dan doku­mentasi kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kesembi­lan, melanjutkan pemutakhiran daftar informasi TNI dan mene­tapkan informasi yang dikecualikan serta menentukan jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang diakses publik. Kesepuluh, meningkatkan penyelenggaraan Pejabat Pengelo­la Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI sebagai wujud akun­tabilitas TNI. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (07 Maret 2013, Hal. 17)