Jakarta, Kepala
Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo, SIP, secara resmi membuka Rapat
Koordinasi Penerangan (Rakorpen) TNI Tahun 2013, di Aula Gatot Subroto Mabes
TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (5/3). Rakorpen TNI diikuti 135 personil
dari Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kepala Penerangan (Kapen)
Kotama Angkatan, mengambil tema "Melalui Rakorpen TNI, Tingkatkan
Koordinasi dan Komunikasi serta Peran Jajaran Penerangan TNI guna Meningkatkan
Citra TNI dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI.
Kasum TNI dalam amanatnya menyatakan, bahwa Rakorpen TNI
sebagai forum koordinasi dan konsolidasi diantara komunitas penerangan TNI untuk
sama-sama mencari solusi terbaik dalam menentukan arah pengembangan dan
penyelenggaraan penerangan TNI di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terkait
dengan era KIP tersebut, praktisi humas pemerintah termasuk penerangan TNI
menghadapi tantangan yang semakin berat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI juga menyampaikan
sepuluh kebijakan Panglima TNI bidang penerangan yaitu: Pertama, melanjutkan
program penyediaan dan pemberian informasi TNI secara akurat dan benar kepada
prajurit TNI dan masyarakat. Kedua, meningkatkan kecepatan arus informasi/berita
di jajaran TNI sesuai hierarki yang ditetapkan. Ketiga, meningkatkan peranan
pejabat penerangan di jajaran TNI agar senantiasa aktif dan proaktif
menyebarkan berita positif dan meluruskan berita negatif sesuai kewenangan
masing-masing.
Keempat, mengoptimalkan penggunaan teknologi media
komunikasi modern baik media cetak, media elektronik, media online maupun
sosial media untuk sarana publikasi TNI. Kelima, mengoptimalkan ISIS (Institute
For Science and International Security) Website TNI sebagai media resmi TNI. Keenam,
meningkatkan komunikasi sosial dengan media massa, para pakar komunikasi dan
pengamat untuk membentuk dan menciptakan opini guna kepentingan TNI.
Ketujuh, meningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem
informasi dan dokumentasi penerangan TNI secara baik dan efisien. Kedelapan,
meningkatkan peran Satgaspen TNI untuk mendukung publikasi dan dokumentasi
kegiatan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kesembilan, melanjutkan pemutakhiran daftar informasi TNI dan menetapkan
informasi yang dikecualikan serta menentukan jangka waktu pengecualiannya
sebagai informasi yang diakses publik. Kesepuluh, meningkatkan penyelenggaraan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI sebagai wujud akuntabilitas
TNI. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (07 Maret 2013, Hal. 17)