Jumat, 08 Maret 2013

TNI Soal Penyerangan Polres OKU: Siapa pun yang Melanggar Ada Sanksinya

Kamis, 07/03/2013 10:59 WIB
Sukma Indah Permana - detikNews

Jakarta - Puluhan anggota TNI menyerang dan membakar Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul membenarkan dan menyayangkan kejadian itu. Pihaknya akan menyelidiki. "Disayangkan kejadian ini, ada puluhan anggota. Tepatnya berapa saya belum tahu persis. Dari Batalyon Armed 15," ujar Iskandar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/3/2013). 

Iskandar menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pasca penembakan atas anggota TNI Batalyon Armed 15 Pratu Heru oleh seorang anggota kepolisian. "Kejadian ini dikarenakan kejadian di masa lalu, sebulan atau dua bulan lalu. Polisi menembak anggota Batalyon Armed 15 atas nama Pratu Heru Oktavianus," ujar Iskandar.

Terkait kasus penembakan tersebut, teman-teman Pratu Heru menanyakan perkembangan kasus tersebut. "Mungkin mereka menerima jawaban yang tidak baik. Yang namanya orang batalyon, orang-orang muda. Terjadi keributan," tutur Iskandar.

Iskandar menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus penyerangan ini. Jika terbukti bersalah, sanksi pun akan diterapkan secara tegas. "Siapa pun kalau melanggar hukum pasti ada sanksinya. Tidak ada yang kebal hukum," kata Iskandar. "Tapi yang pasti ini terjadi ada asal muasalnya. Kita tidak akan menyerang jika tidak ada penyebabnya," tutupnya. Sumber: www.detiknews.com