Rabu, 06 Maret 2013

Polisi dan TNI Jaga Ketat Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Selasa, 5 Maret 2013 - 18:40 · Topik: pembunuhan

Purbalingga, Seruu.com  - Kasus pembunuhan SP (16) siswi sebuah SMP di Kalibagor, warga Desa Kalicupak Kidul RT  3 RW 1 Kecamatan Kalibagor,  Banyumas dengan terdakwa RIS (17) siswa MTs warga Kalimanah, Purbalingga mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga (Jateng), Selasa (5/2/2013). Isu akan datangnya massa dalam jumlah besar membuat polisi dan TNI harus melakukan penjagaan ketat di sekitar gedung  PN di Kelurahan Bancar.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Jemino mengatakan, penyiagaan personel untuk mencegah tindakan anarkis yang mungkin dilakukan warga saat jalannya sidang.“Kami setidaknya mengerahkan 100 personil. Kabar akan datangnya massa dari warga sekitar tempat tinggal korban ternyata tidak terbukti. Untung saja, sidang berjalan singkat hanya skeitar 30 menit,” kata Jemino.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moh Martin Helmy SH dengan anggota Ivone Tiurma R SH dan arif Yudiarto SH serta Panitera Pengganti Yulian Herawati SH. Adapun agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka SH menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan primer yaitu, pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan niat menguasai barang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Kedua, didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang pembunuhan anak, ketiga didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Terdakwa diancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun karena masih anak-anak.

Penasihat hukum terdakwa, Pahotma Butar Butar SH mengatakan bahwa terdakwa sudah mengerti terhadap dakwaan jaksa.Terdakwa juha tidak mengajukan ekspeksi terhadap dakwaan JPU.

Humas PN Purbalingga, Moh Nur Azizi SH mengatakan, sidang dipercepat karena terdakwa adalah anak-anak. "Jika untuk orang dewasa, ancaman hukuman maksimal hukuman mati, namun karena anak-anak jadi maksimal 10 tahun," katanya.Sidang dilanjutkan pada Kamis (7/3/2013) dengan agenda pemanggilan saksi.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Jum’at (18/1/2013) silam.Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap teman yang baru dikenal tiga bulan, SP (16) karena marah dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban. Pelaku RIS warga Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah,  Purbalingga, dibekuk polisi, Minggu (20/1) sore. Pelaku kenal dengan korban diawali dari pesan pendek melalui telepon genggam.Keduanya sempat bertemu sekali.

Pertemuan kedua dilaksanakan di rumah pelaku pada Jum’at (18/1/2013).Disanalah petaka bermula.Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sempat berhubungan badan.Namun mereka juga terlibat perang mulut.Pelaku mencekik korban dan menendang dadanya hingga korban meninggal.

Mayatnya lalu dibungkus seprei dan karung.Mayat korban dibuang Sabtu (19/1/2013) dini hari di tempat pembuangan sampah tak jauh dari rumah pelaku.Sehari kemudian, penemuan mayat SP akhirnya mengungkap kasus itu. [Py] Sumber: city.seruu.com