Selasa, 5 Maret 2013 - 18:40 · Topik: pembunuhan
Purbalingga, Seruu.com - Kasus
pembunuhan SP (16) siswi sebuah SMP di Kalibagor, warga Desa Kalicupak Kidul
RT 3 RW 1 Kecamatan Kalibagor, Banyumas dengan terdakwa RIS (17) siswa MTs
warga Kalimanah, Purbalingga mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Purbalingga (Jateng), Selasa (5/2/2013). Isu akan datangnya massa dalam jumlah
besar membuat polisi dan TNI harus melakukan penjagaan ketat di sekitar gedung PN di Kelurahan Bancar.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Jemino mengatakan, penyiagaan
personel untuk mencegah tindakan anarkis yang mungkin dilakukan warga saat
jalannya sidang.“Kami setidaknya mengerahkan 100 personil. Kabar akan datangnya
massa dari warga sekitar tempat tinggal korban ternyata tidak terbukti. Untung
saja, sidang berjalan singkat hanya skeitar 30 menit,” kata Jemino.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moh Martin Helmy SH dengan
anggota Ivone Tiurma R SH dan arif Yudiarto SH serta Panitera Pengganti Yulian Herawati
SH. Adapun agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap
terdakwa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka SH menjerat terdakwa
dengan tiga dakwaan primer yaitu, pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan niat menguasai
barang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Kedua, didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang
pembunuhan anak, ketiga didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002
tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Terdakwa diancam hukuman
kurungan penjara maksimal 10 tahun karena masih anak-anak.
Penasihat hukum terdakwa, Pahotma Butar Butar SH mengatakan bahwa
terdakwa sudah mengerti terhadap dakwaan jaksa.Terdakwa juha tidak mengajukan
ekspeksi terhadap dakwaan JPU.
Humas PN Purbalingga, Moh Nur Azizi SH mengatakan, sidang dipercepat
karena terdakwa adalah anak-anak. "Jika untuk orang dewasa, ancaman
hukuman maksimal hukuman mati, namun karena anak-anak jadi maksimal 10 tahun,"
katanya.Sidang dilanjutkan pada Kamis (7/3/2013) dengan agenda pemanggilan
saksi.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Jum’at (18/1/2013) silam.Terdakwa
melakukan pembunuhan terhadap teman yang baru dikenal tiga bulan, SP (16)
karena marah dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban. Pelaku RIS warga Desa
Karangsari Kecamatan Kalimanah,
Purbalingga, dibekuk polisi, Minggu (20/1) sore. Pelaku kenal dengan
korban diawali dari pesan pendek melalui telepon genggam.Keduanya sempat
bertemu sekali.
Pertemuan kedua dilaksanakan di rumah pelaku pada Jum’at
(18/1/2013).Disanalah petaka bermula.Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya
sempat berhubungan badan.Namun mereka juga terlibat perang mulut.Pelaku
mencekik korban dan menendang dadanya hingga korban meninggal.
Mayatnya lalu dibungkus seprei dan karung.Mayat korban dibuang Sabtu
(19/1/2013) dini hari di tempat pembuangan sampah tak jauh dari rumah
pelaku.Sehari kemudian, penemuan mayat SP akhirnya mengungkap kasus itu. [Py] Sumber: city.seruu.com