Kamis, 14 Maret 2013

Panglima TNI: 31 Penyerang Mapolres OKU Kalau Bersalah Bisa Dipecat



Rabu, 13/03/2013 13:00 WIB

Bandung - Sebanyak 31 orang anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyerangan ke Mapolres OKU, Sumatera Selatan, sedang diperiksa intensif. Mereka terancam dipecat bila terbukti bersalah di pengadilan militer.

"31 Anggota TNI AD yang sementara diintensifkan investigasinya dan nanti dilanjuti dengan penyidikan oleh Pus POM nantinya dipilah mana yang pidana, mana yang cukup disiplin," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara sidang terbuka promosi doktor Kolonel Laut Ivan Yulivan di Graha Sanusi Universitas Padjajaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2013).

Setelah pemeriksaan, 31 anggota Armed Martapura itu akan disidang di pengadilan militer. Sebagian lagi yang dikenai sanksi disiplin akan disidang di kesatuan masing-masing. "Mungkin nggak semuanya bersalah. Ada sebagian beberapa yang perlu ditindaklanjuti," terangnya.

Bagaimana dengan sanksi mereka? Menurut Agus, semua tergantung kesalahannya. "Kalau pidana yang pasti sesuai dengan tingkat kesalahannya hukuman itu akan diberikan. Kalau memang kesalahan besar kemudian dipecat, mungkin saja terjadi," jawabnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, TNI dan Polri akan meningkatkan sinergi. Pengawasan lebih ketat akan ditujukan pada anggota yang hidup di barak dan mess. "Mereka yang hidup bersama-sama. Itu yang perlu kita intensifkan pengawasaanya," tegas pria berkumis ini.

Soal ada atau tidaknya komando terkait penyerangan itu, Agus memberikan penjelasan. Menurut dia, komandan batalyon saat itu ada di markas, tak ikut ke Polres. Saat apel pagi, sang komandan sudah berusaha mencegah aksi itu, namun tak bisa. "Karena anak-anak ingin unjuk rasa damai, ingin menanyakan perkembangan kasus secara damai," imbuhnya. Sumber : www.detiknews.com