Rabu, 13/03/2013 13:00 WIB
Bandung - Sebanyak 31 orang
anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyerangan ke Mapolres OKU, Sumatera
Selatan, sedang diperiksa intensif. Mereka terancam dipecat bila terbukti
bersalah di pengadilan militer.
"31 Anggota TNI AD yang
sementara diintensifkan investigasinya dan nanti dilanjuti dengan penyidikan
oleh Pus POM nantinya dipilah mana yang pidana, mana yang cukup disiplin,"
ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Hal tersebut dia sampaikan usai
menghadiri acara sidang terbuka promosi doktor Kolonel Laut Ivan Yulivan di
Graha Sanusi Universitas Padjajaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung,
Jawa Barat, Rabu (13/3/2013).
Setelah pemeriksaan, 31 anggota
Armed Martapura itu akan disidang di pengadilan militer. Sebagian lagi yang
dikenai sanksi disiplin akan disidang di kesatuan masing-masing. "Mungkin
nggak semuanya bersalah. Ada sebagian beberapa yang perlu
ditindaklanjuti," terangnya.
Bagaimana dengan sanksi mereka?
Menurut Agus, semua tergantung kesalahannya. "Kalau pidana yang pasti
sesuai dengan tingkat kesalahannya hukuman itu akan diberikan. Kalau memang
kesalahan besar kemudian dipecat, mungkin saja terjadi," jawabnya.
Sebagai langkah pencegahan ke
depan, TNI dan Polri akan meningkatkan sinergi. Pengawasan lebih ketat akan
ditujukan pada anggota yang hidup di barak dan mess. "Mereka yang hidup
bersama-sama. Itu yang perlu kita intensifkan pengawasaanya," tegas pria
berkumis ini.
Soal ada atau tidaknya komando
terkait penyerangan itu, Agus memberikan penjelasan. Menurut dia, komandan batalyon
saat itu ada di markas, tak ikut ke Polres. Saat apel pagi, sang komandan sudah
berusaha mencegah aksi itu, namun tak bisa. "Karena anak-anak ingin unjuk
rasa damai, ingin menanyakan perkembangan kasus secara damai," imbuhnya. Sumber : www.detiknews.com