Senin, 18 Maret 2013

Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Kutai, Oknum TNI Ditangkap



Sabtu, 16/03/2013 03:55 WIB

Bontang - Polisi Hutan Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur, menangkap tangan oknum TNI AD aktif yang bertugas di Koramil, Kabupaten Kutai Timur, sedang membawa kayu ulin diduga hasil pembalakan liar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan dan Denpom Sangata. "Yang terbaru sedang diproses adalah oknum TNI sejak sepekan ini. Kami menangkap tangan oknum TNI kemudian kita serahkan ke Denpom Sangatta," kata Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto, kepada wartawan di Kantornya, Jl Awang Long, kota Bontang, Kaltim, Jumat (15/3/2013) malam. Pernyataan itu disampaikannya kepada media peserta kegiatan 'Journalist Field Trip to Kutai National Park' termasuk detikcom, yang dimulai hari ini hingga Minggu (17/3/2013) mendatang.

Menurut Erli, oknum TNI tersebut tertangkap bersama istrinya sedang mengendarai roda empat bermuatan kayu ulin di dalam kawasan TNK, yang menjadi kayu khas hutan Kalimantan. "Dalam posisi dia mengangkut. Barang bukti 1 unit roda empat jenis kijang membawa kayu jenis ulin. Juga sudah ada kontak dari Kodim Sangata karena ingin menangani tapi saya langsung serahkan ke Denpom," ujar Erli. "Dalam laporan awal, dia (oknum TNI) bersama istrinya (tertangkap tangan) dan memang sudah menjadi target operasi. Ada beberapa pelaku lainnya baik hasil operasi maupun informasi masyarakat, kita sudah punya list-nya dan sedang menjadi target operasi kita," tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut, sambung Erli, sudah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan terus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Dirjen PHKA Kemenhut. Beliau mengatakan akan mengontak Pangdam dan Panglima TNI. Kita sudah sampai ke sana (melaporkan ke Dirjen) dan kita proses lebih lanjut karena memang harus diproses," sebutnya. "Setiap oknum aparat yang kita laporkan ke pimpinannya selalu dibilang mereka tidak bisa menangkap tanpa bukti. Akhirnya kan harus ditangkap tangan, dia lagi membawa akhirnya disetop oleh kita, berisi kayu ulin satu mobil modifikasi. Sempat ada perlawanan," terangnya.

Usai diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhut, oknum TNI tersebut kini dalam penanganan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Sangata. "Oknum TNI itu aktif bertugas di Koramil di Kutai Timur. Undang-undang pokok kehutanan dan undang-undang koservasi hutan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.

"Yang jelas, kegiatan ilegal loging masih ditemukan. Kita masih sering temukan tumpukan kayu ulin di beberapa titik kawasan TNK, informasi masyarakat juga sering menemukan kendaraan lalu lalang angkut kayu di dalam kawasan," terangnya. Sumber : www.detik.com