Sabtu, 16/03/2013 03:55 WIB
Bontang - Polisi Hutan Taman
Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur, menangkap tangan oknum TNI AD aktif yang
bertugas di Koramil, Kabupaten Kutai Timur, sedang membawa kayu ulin diduga
hasil pembalakan liar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan dan
Denpom Sangata. "Yang terbaru sedang diproses adalah oknum TNI sejak
sepekan ini. Kami menangkap tangan oknum TNI kemudian kita serahkan ke Denpom
Sangatta," kata Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto, kepada wartawan di Kantornya,
Jl Awang Long, kota Bontang, Kaltim, Jumat (15/3/2013) malam. Pernyataan itu
disampaikannya kepada media peserta kegiatan 'Journalist Field Trip to Kutai
National Park' termasuk detikcom, yang dimulai hari ini hingga Minggu (17/3/2013)
mendatang.
Menurut Erli, oknum TNI tersebut
tertangkap bersama istrinya sedang mengendarai roda empat bermuatan kayu ulin
di dalam kawasan TNK, yang menjadi kayu khas hutan Kalimantan. "Dalam
posisi dia mengangkut. Barang bukti 1 unit roda empat jenis kijang membawa kayu
jenis ulin. Juga sudah ada kontak dari Kodim Sangata karena ingin menangani
tapi saya langsung serahkan ke Denpom," ujar Erli. "Dalam laporan
awal, dia (oknum TNI) bersama istrinya (tertangkap tangan) dan memang sudah
menjadi target operasi. Ada beberapa pelaku lainnya baik hasil operasi maupun
informasi masyarakat, kita sudah punya list-nya dan sedang menjadi target
operasi kita," tambahnya.
Pengungkapan kasus tersebut,
sambung Erli, sudah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan terus ditindaklanjuti sesuai
hukum yang berlaku. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Dirjen PHKA
Kemenhut. Beliau mengatakan akan mengontak Pangdam dan Panglima TNI. Kita sudah
sampai ke sana (melaporkan ke Dirjen) dan kita proses lebih lanjut karena
memang harus diproses," sebutnya. "Setiap oknum aparat yang kita
laporkan ke pimpinannya selalu dibilang mereka tidak bisa menangkap tanpa
bukti. Akhirnya kan harus ditangkap tangan, dia lagi membawa akhirnya disetop
oleh kita, berisi kayu ulin satu mobil modifikasi. Sempat ada perlawanan,"
terangnya.
Usai diperiksa oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhut, oknum TNI tersebut kini dalam penanganan
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Sangata. "Oknum TNI itu aktif bertugas
di Koramil di Kutai Timur. Undang-undang pokok kehutanan dan undang-undang
koservasi hutan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.
"Yang jelas, kegiatan ilegal
loging masih ditemukan. Kita masih sering temukan tumpukan kayu ulin di
beberapa titik kawasan TNK, informasi masyarakat juga sering menemukan
kendaraan lalu lalang angkut kayu di dalam kawasan," terangnya. Sumber : www.detik.com