Jum'at, 15 Maret 2013 04:05 wib
MEDAN - Belasan purnawirawan TNI
berpakaian Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Kamis (14/3/2013) sore
mendatangi markas Polisi Sektor Percut Sei Tuan. Mereka datang untuk melaporkan
hilangnya dua buah plang bertuliskan "tanah ini milik TNI Purnawirawan
ABRI, dilarang masuk KUHP 551", yang mereka pasang di sejumlah titik di
Komplek Perumahan Veteran, di Jalan Rumah Sakit Haji Pasar IV Desa Medan Estate
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pemasangan plang itu sendiri
dilakukan pada Jumat (8/3/2013) dan hilang setelah tiga hari terpasang. Para
mantan pejuang kemerdekaan ini mencurigai, pencurian plang itu dilakukan oleh
salah satu pengembang, yang selama ini berusaha untuk mengintimidasi warga, dan
mengklain tanah yang sudah dikuasai warga sejak tahun 80-an itu, sebagai milik
pengembang.
"Kita sudah tinggal disana
sejak 1980-an. Kita dapat tanah ini legal dari Kodam. Kok tiba-tiba ada
pengembang yang sesuka hatinya mengklaim tanah ini milik mereka. Beberapa hari
terakhir ada intimidasi dari preman yang meminta kami meninggalkan tanah itu.
Makanya kami pasang plang, dan sekarang plang itu hilang. Kami mencurigai plang
itu dicuri oleh orang suruhan pengembang itu," ujar Muktar, salah seorang
perwakilan dari Purnawirawan, saat membuat laporan ke Mapolsekta Percut Sei
Tuan.
Sementara itu, Kanit Reskrim
Polsekta Percut Sei Tuan, Faidir Chan saat dikonfirmasi membenarkan adanya
laporan tersebut. Namun ia belum mau berkomentar banyak, dan mengaku akan
menindaklanjuti laporan tersebut. Ia tadi ada laporan atas nama pelapor Usman,
dengan nomor laporan STPL/721/K/III/2013/Percut. Pelapor mengaku mewakili
Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STM MH), untuk kasus pencurian
plang di Komplek Veteran. Nanti akan kita dalami, kami masih mempelajari
laporannya," pungkasnya. Sumber : news.okezone.com