Kamis, 07 Maret 2013

800 Personel TNI dan Polri Eksekusi Sebuah Warung

Hari Istiawan - Okezone
Rabu, 6 Maret 2013 10:22 wib

MALANG- Sedikitnya 800 personel Polri dan TNI dikerahkan untuk mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada banyak petugas yang diterjunkan, pasalnya tiga kali eksekusi sebelumnya gagal karena mendapat perlawanan massa dan ahli waris. Meski masih mendapat perlawanan, namun eksekusi keempat kalinya itu berhasil mengosongkan lahan yang di atasnya juga berdiri sebuah warung makan. Ahli waris yang ngotot bertahan di lokasi, dipaksa keluar. Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan, pihaknya tidak ingin gagal dalam eksekusi kali ini. "Kami tidak ingin eksekusi kali ini gagal," kata Adi Deriyan, yang memimpin proses eksekusi, Rabu (6/3/2013).

Dalam perkara bernomor 13/Eks./2011/PN KPJ disebutkan, pemohon eksekusi, Menik Rachmawati, warga Jalan Semeru, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pemenang lelang atas tanah dan bangunan seluas 1.064 meter persegi. Sedangkan termohon adalah Roy Natalia, warga Jalan Sultan Agung, Nomor17, Kepanjen, Kabupaten Malang. Tempat tinggal Roy inilah yang jadi sengketa berlarut-larut.

Menik memenangkan lelang atas tanah dengan surat ukur tanggal 18 April 2000 Nomor 16/08/1999. Dulunya, tanah tersebut bersertifikat atas nama FX Sampuri sebelum beralih status ke Roy Natalia. Namun, karena tanah dan sertifikat digunakan sebagai agunan pinjaman ke bank, maka penyitaan bangunan pun dilakukan karena Roy tidak mampu membayar agunan.

Eksekusi sebelumnya pada 2012 tertunda akibat dihadang warga dan petugas Banser. Pada eksekusi keempat juga nyaris dihadang Banser lagi, namun petugas keamanan bergerak cepat dengan menyeterilkan sekitar lokasi. Praktis hanya penghuni bangunan yang melakukan perlawanan. Akibat proses eksekusi, jalur utama ke arah Kantor DPRD Malang dialihkan ke jalur lain, begitu juga sebaliknya. Sumber: surabaya.okezone.com