Hari Istiawan - Okezone
Rabu, 6 Maret 2013 10:22 wib
MALANG- Sedikitnya 800 personel Polri dan TNI dikerahkan
untuk mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan
Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada banyak petugas yang diterjunkan,
pasalnya tiga kali eksekusi sebelumnya gagal karena mendapat perlawanan massa
dan ahli waris. Meski masih mendapat perlawanan, namun
eksekusi keempat kalinya itu berhasil mengosongkan lahan yang di atasnya juga
berdiri sebuah warung makan. Ahli waris yang ngotot bertahan di lokasi, dipaksa
keluar. Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta,
mengatakan, pihaknya tidak ingin gagal dalam eksekusi kali ini. "Kami
tidak ingin eksekusi kali ini gagal," kata Adi Deriyan, yang memimpin
proses eksekusi, Rabu (6/3/2013).
Dalam perkara bernomor 13/Eks./2011/PN KPJ
disebutkan, pemohon eksekusi, Menik Rachmawati, warga Jalan Semeru, Kelurahan
Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pemenang lelang atas tanah dan
bangunan seluas 1.064 meter persegi. Sedangkan termohon adalah Roy Natalia,
warga Jalan Sultan Agung, Nomor17, Kepanjen, Kabupaten Malang. Tempat tinggal
Roy inilah yang jadi sengketa berlarut-larut.
Menik memenangkan lelang atas tanah dengan
surat ukur tanggal 18 April 2000 Nomor 16/08/1999. Dulunya, tanah tersebut
bersertifikat atas nama FX Sampuri sebelum beralih status ke Roy Natalia.
Namun, karena tanah dan sertifikat digunakan sebagai agunan pinjaman ke bank,
maka penyitaan bangunan pun dilakukan karena Roy tidak mampu membayar agunan.
Eksekusi sebelumnya pada 2012 tertunda akibat
dihadang warga dan petugas Banser. Pada eksekusi keempat juga nyaris dihadang
Banser lagi, namun petugas keamanan bergerak cepat dengan menyeterilkan sekitar
lokasi. Praktis hanya penghuni bangunan yang melakukan perlawanan. Akibat
proses eksekusi, jalur utama ke arah Kantor DPRD Malang dialihkan ke jalur
lain, begitu juga sebaliknya. Sumber: surabaya.okezone.com