Penulis : Ummi Hadyah Saleh, Senin, 9 Desember 2013 | 15:23 WIB, JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Tongkang, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta, Senin (9/12/2013), dibongkar aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan TNI.
Sebanyak 125 bangunan liar tersebut telah menyalahi Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sejak tahun 1990.
Menurut Camat Senen Lola Lovita, pembongkaran bangunan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. "Ini kan dulunya jalan, mikrolet bisa lewat, sekarang jalan sempit, mana bisa lewat. Makanya kita kembalikan jalan sesuai fungsinya," ujar Lola saat ditemui wartawan, di Jalan Tongkang, Kramat, Senen, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Tidak hanya itu, bangunan yang berdiri di atas saluran air pun juga dibongkar, baik oleh warga sendiri maupun aparat Satpol PP.
Kata Lola, bangunan tersebut sudah menutupi saluran air. "Kalau hujan kan pasti ada genangan, kan gotnya meluap, makanya kita kembalikan fungsinya saluran air, agar bebas banjir," kata Lola.
Sebelum pembongkaran, kata Lola, pihaknya sudah memberikan imbauan di enam RT yakni di RW 10 sejak dua bulan lalu. Lima RT di antaranya RT 2, 8,10, 13, 15,dan 16. "Kami sudah kasih peringatan kepada pihak warga, dan mereka setuju karena memang sudah menyalahi aturan. Mereka juga sadar, sudah membongkar sendiri bangunannya sebelum pembongkaran dan tetap dibantu Satpol PP," ucap Lola.
Pembongkaran bangunan tersebut, lanjut Lola, akan diselesaikan dalam waktu dua hari. Pembongkaran bangunan yang dihuni 300 jiwa juga dibantu 350 personel, baik Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Kebersihan, Polri, dan TNI.
Ia menambahkan, pihaknya nantinya akan terus mengawasi bangunan yang berlokasi tepat di depan rel kereta api Senen.
Menurutnya, jika tidak ada pengawasan, ditakutkan warga akan membangun kembali di Jalan Tongkang. "Tetap ada pengawasan, pasti kita terus kontrol, kita titip RT RW setempat jangan sampai ada pembangunan lagi," pungkasnya. (Editor : Eko Hendrawan Sofyan)