Selasa, 31 Desember 2013

Kepala Daerah Lamban Respons Gangguan Keamanan

Jakarta,   GUBERNUR selaku ketua tim terpadu tingkat provinsi berperan besar dalam menyukseskan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Sayangnya, banyak gubernur yang masih lamban merespons potensi gangguan keamanan di daerahnya masing-masing.

"Sampai dengan akhir 2013, seluruh provinsi sudah bentuk tim terpadu. Tapi kenyataannya, ikatan di daerah ada yang kurang kompak, agak lambat merespons," kata Sesmenko Polhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiono usai rapat koordinasi (rakor) tentang "Analisa dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2/2013" di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12).

Langgeng menegaskan, gubernur harus responsif dalam mendeteksi dini gangguan keamanan. Apalagi, kepala daerah paling memahami situasi dan karakteristik masyarakat di daerahnya masing-masing. Oleh karenanya, Kemenko Polhukam mengevaluasi secara rutin kinerja pemerintah daerah (pemda) terkait implementasi Inpres 2/2013. Rencananya, hasil penilaian akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Menurut Langgeng, saat ini proses penilaian masih berlangsung namun, sejauh ini ada tiga pemda yang mendapat nilai tinggi dalam implementasi Inpres 2/2013. Ketiganya yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Pemprov Kalimantan Timur, dan Pemprov Jambi.

Masih lanjut Langgeng, pada tahun 2014 tim terpadu pelaksana Inpres 2/2013 akan diperluas hingga ke kabupaten /kota. Dengan pembentukan tim terpadu di tingkat kabupaten/kota diharapkan antisipasi gangguan keamanan di daerah menjadi lebih maksimal.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, A Tanribali yang turut hadir dalam rakor mengatakan, tokoh masyarakat harus membantu pemda dalam menjalankan Inpres 2/2013. Selain itu warga juga diminta responsif dan segera melapor apabila mendeteksi potensi gangguan keamanan atau konflik sosial. (Melati Hasanah Elandis), Sumber Koran: Jurnal Nasional (31 Desember 2013/Selasa, Hal. 07)