Balikpapan, Yonif 613/Rja dipimpin langsung oleh Pasi Intel Yonif 613/ Rja Lettu Inf Fadly beserta lima orang anggota Yonif 613/Rja menangkap seorang warga yang diduga Bandar narkoba jenis Sabu-sabu, baru-baru ini.
Penangkapan berawal dari adanya pesta Narkoba di rumah Swd alias Koko, yang beralamat di RT 8, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Mendengar informasi tersebut, Lettu Inf Fadly beserta lima orang anggotanya langsung bergerak menuju ke sasaran dan mengadakan penangkapan.
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya, Iwan, 19, warga Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarteng, Habis ,29, warga Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarteng, Umar ,32, warga Kelur rahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarteng, Dedi ,30, anggota PNS, warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tartim dan Dani ,27, warga Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu-sabu sebanyak 6,5 Gram, uang sejumlah Rp66.055.000, uang sejumlah 1 Ringgit Malaysia, uang sejumlah 6 $ US, uang sejumlah 5 Ringgit Brunai, alat pres, satu buah laptop Merk Toshiba, satu buah handycam, lima buah korek api, tiga buah gunting rambut, alat timbang digital, Bong isap Sabu-sabu dan 11 buah Handphone dan satu buah Powerbank.
Sementara itu, anggota Yonif 613/Rja dan Satuan Narkoba Polres Tarakan melaksanakan penggeledahan dirumah Sdr Muklis, alamat rumah susun Bom Panjang Kelurahan Pamusian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 8 Gram, uang tunai sebesar Rp900.000.000,-mobil sebanyak tiga unit. Kini para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Tarakan guna pengusutan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ay), Sumber Koran: Pelita (30 Desember 2013/Senin, Hal. 17)