Jumat, 27 Desember 2013

TNI AD Gerebek Bandar Sabu di Tarakan, Sita Uang Rp 2,8 Miliar


Jumat, 27/12/2013 03:15 WIB
Samarinda - Anggota TNI Yonif 613/Raja Alam yang bertugas di Tarakan, Kalimantan Utara, menggerebek bandar sabu. Tak hanya mengamankan 11 orang, petugas juga menyita barang bukti antara lain sabu dan uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu total senilai Rp 2,8 miliar.

"Operasi kami gelar sejak Kamis (26/12/2013) siang hingga selesai hingga pukul 01.20 WITA dinihari ini. Sebelas orang kita amankan dan kita sita barang bukti antara lain sabu dan dana diduga hasil penjualan sabu total Rp 2,8 miliar," kata Komandan Batalyon 613/Raja Alam Mayor Inf Rudy Saladin, kepada detikcom melalui telepon, Jumat (27/12/2013).

Rudy menjelaskan, penggerebekan oleh tim intel Yonif 613/Raja Alam diawali dengan penangkapan pengedar sabu, Tabis, sekitar pukul 13.30 WITA, Kamis (26/12) siang. Tabis mengaku memiliki atasan bernama Koko dan kemudian tim bergerak ke kediaman Koko di kawasan Kampung Satu, Tarakan.

"Dari rumah Koko yang lagi membungkus sabu, kita amankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 66 juta dan 6 gram sabu, mata uang Malaysia, Brunei Darussalam hinga Dolar Amerika. Enam orang di dalam rumah Koko, termasuk Koko, kita amankan," ujar Rudy

"Pada malam tadi sekitar pukul 19.00 WITA, kita kembangkan dan kita datangi kediaman Arif di kawasan Rusunawa yang juga ditempati oleh Mukhlis. Ada 4 orang juga yang kita amankan dari rumah Arif," tambahnya.

Masih dijelaskan Rudy, saat memasuki rumah yang ditempati Arif dan Mukhlis, petugas dikejutkan dengan uang tunai ratusan juta rupiah yang digelar di lantai dalam rumah. Mengetahui kedatangan petugas, Arif dan Mukhlis beserta teman lainnya tidak memberikan perlawanan.

"Kita temukan uang tunai Rp 886 juta dan 2 buku tabungan senilai total Rp 1,87 miliar. Uang tunai dan miliaran rupiah di rekening diduga kuat adalah hasil penjualan sabu. Karena saat kita amati, orang-orang datang membawa uang jutaan rupiah dan menyetorkannya ke Arif dan Mukhlis," terang Rudy.