Thursday, 07 March 2013
PADANG, METRO-Hasil penyelidikan yang dilakukan tim
Direktorat Narkoba Polda Sumbar, terhadap Sandi Arianto (27), oknum anggota Pol
PP yang masih outsourcing, diduga sebagai kurir sabu yang dibekuk di kawasan
pinggi banjir kanal di kawasan Tunggulhitam kemarin, hingga malam tadi masih
berlanjut. Bahkan kepada penyidik Sandi Arianto mengaku, bahwa barang bukti
(BB) diperoleh dari oknum TNI AD berinisial AA.
”BB dibeli 0,5 gram dari AA dengan nilai Rp800 ribu. Menurut
pengakuan pelaku, dia baru 3 kali membeli dan satu kali memakainya. Apapun
alasannya, yang jelas kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Direktur
Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, didampingi Kabag Bin Ops
AKBP Zulbahri kepada POSMETRO.
Disebutkan, rangkaian pemeriksaan terhadap Sandi Arianto
kemarin di ruangan Riksa Ditnarkoba Polda Sumbar, beberapa orang anggota Intel
Korem 032/WBR mendatangi pemeriksa untuk mencari tahu hasil pemeriksaan
terhadap Sandi Arianto yang menyebut oknum TNI AD sebagai pemilik BB sebanyak
0,5 gram itu. Hingga kini penyidik masih membuktikan pengakuan pelaku itu. Kita
tidak bisa mempercayai begitu saja. ”Yang jelas, kasus ini masih dalam penyidikan,” tegas Arif
Rahman Hakim.
Sementara Pasi Intel Korem 032/WBR Mayor TNI Damanik, kepada
POSMETRO mengaku, bahwa pihaknya memang sudah mendapat kabar tentang dugaan
keterlibatan seorang oknum TNI AD terkait kasus ditangkapnya Sandi Arianto,
anggota Pol PP Padang itu. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. ”Malam
tadi tim sudah turun. Jika memang terbukti, maka yang bersangkutan akan
berhadapan dengan hukum. Kita masih mempelajari dulu pengakuan Sandi Arianto
tersebut,” tandas Damanik.
Kepala kantor Pol PP Nasrul Sugana malam tadi mengaku
kecewa. Jika terbukti Sandi terlibat kasus narkoba, maka dia terancam
diberhentikan. “Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan polisi,” tegas Sugana.
Diakuinya, perbuatan yang dilakukan oleh Sandi Arianto meski statusnya sebagai tenaga outsourcing,
memalukan. Karena itu, dia berharap anggotanya tidak ada lagi terlibat dalam
kasus yang sama. ”Kalau itu anggota anggota saya, akan diupayakan pemecatan PNS
nya,” tegas Sugana.
Katanya, saat ini status Sandi Arianto telah diserahkan
kembali ke pihak perusahaan outsourcingnya. Sementara untuk proses hukumnya,
pihaknya juga menyerahkan kepada pihak kepolisian yang telah melakukan
penangkapan. “Biarlah kasus ini diselesaikan oleh pihak kepolisian. Kami akan
siap membantu proses penyelidikan jika penyidik membutuhkannya” kata Sugana.
Sebelumnya, oknum anggota Sat Pol PP Padang, diringkus jajaran Dit Sat Narkoba Polda Sumbar, karena diduga menjadi kurir sabu.
Ketika ditangkap di kawasan TPU Tunggulhitam, Sandi, akan melakukan transaksi,
Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan BB
sebanyak 0,5 gram sabu. Sumber: www.posmetropadang.com