Selasa, 19
November 2013 20:29
Merdeka.com - Enam
anggota Batalyon Infanteri 400/Raider Kodam IV/Diponegoro mulai disidangkan di
Pengadilan Militer (Dilmil) II-10. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan
tersebut terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Rido Hehanusa
tewas.
Enam anggota
yang disidang adalah Lettu (inf) Eko Santoso, Pratu Eko Susilo, Praka Joko
Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto, Praka Didik Mardiono.
Dalam
persidangan yang dipimpin hakim Ketua Letkol Chk Surjadi Syamsir, terdakwa Eko
Susanto menyatakan, tidak mengajukan pembelaan setelah berkonsultasi dengan
kuasa hukumnya, Mayor CHK Winarjo.
"Enam
terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 351 KUHP ayat 1
jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Oditur Militer, Mayor
(Chk) Sukino, dalam persidangan, Selasa (19/11).
Sementara itu,
Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Arh Ramses Lumban Tobing mengatakan, enam
anggota Yonif 400/Raider yang menjadi terdakwa terancam dipecat. Terdakwa sudah
dikenakan sanksi disiplin sejak penahan.
"Ada sanksi
pemecatan, nanti diperiksa dan dilihat fakta di lapangan untuk
menentukan," ujar Ramses.
Ramses
menambahkan, dalam peristiwa tersebut pihaknya meminta agar tidak dibenturkan
TNI dengan suku. Karena masalah ini bisa menimpa kepada siapa saja.
"Peristiwa ini bisa menimpa siapapun, jangan benturkan TNI dengan suku
tertentu," imbuhnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya pada (30/5) lalu dini hari lalu di Liquid Cafe Jalan
Thamrin Semarang. Saat itu terdakwa Eko Santoso dan Eko Susilo yang sedang
melakukan monitoring bertemu Rido dan enam temannya yang dalam keadaan pengaruh
minuman keras.
Ketika itu Rido
hendak masuk ke cafe tanpa membayar sehingga terjadi keributan dengan satpam
setempat. Tiba-tiba Rido memaki-maki Eko Santoso yang duduk dengan menopangkan
kaki. Dari situlah cekcok terjadi Eko Susanto sempat didorong oleh saksi hingga
terjadi keributan.
Kemudian Eko
Susanto meminta Eko Susilo menghubungi rekan-rekannya. Setelah itu menyusul
empat terdakwa lainnya tiba di Thamrin dan menuju ke cafe E-Plaza untuk
menghampiri Rido. Di diskotek E-Plaza, saudara Rido dipukul di dagu oleh
terdakwa 1 hingga tidak sadar diri.
Para terdakwa
membawa korban ke kompleks Perumahan PJKA di Srondol, Kota Semarang. Di bekas
kolam renang itulah penganiayaan terjadi. Rido dihajar menggunakan selang dan
satu batang bambu. Pertama Rido ditampar kemudian dipukul bagian perut.
Lalu saat
dipukul rahang kirinya, Rido terjatuh dan kepalanya terbentur batu. Korban juga
sempat diinjak tiga kali oleh terdakwa. Korban juga dipukul menggunakan selang
hijau dan sebilah bambu. [did]