Rabu, 20 November 2013

Aniaya Rio hingga tewas, 6 anggota TNI terancam 7 tahun penjara



Selasa, 19 November 2013 20:29


Merdeka.com - Enam anggota Batalyon Infanteri 400/Raider Kodam IV/Diponegoro mulai disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-10. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Rido Hehanusa tewas.

Enam anggota yang disidang adalah Lettu (inf) Eko Santoso, Pratu Eko Susilo, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto, Praka Didik Mardiono.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Letkol Chk Surjadi Syamsir, terdakwa Eko Susanto menyatakan, tidak mengajukan pembelaan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mayor CHK Winarjo.

"Enam terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 351 KUHP ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Oditur Militer, Mayor (Chk) Sukino, dalam persidangan, Selasa (19/11).

Sementara itu, Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Arh Ramses Lumban Tobing mengatakan, enam anggota Yonif 400/Raider yang menjadi terdakwa terancam dipecat. Terdakwa sudah dikenakan sanksi disiplin sejak penahan.

"Ada sanksi pemecatan, nanti diperiksa dan dilihat fakta di lapangan untuk menentukan," ujar Ramses.

Ramses menambahkan, dalam peristiwa tersebut pihaknya meminta agar tidak dibenturkan TNI dengan suku. Karena masalah ini bisa menimpa kepada siapa saja. "Peristiwa ini bisa menimpa siapapun, jangan benturkan TNI dengan suku tertentu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada (30/5) lalu dini hari lalu di Liquid Cafe Jalan Thamrin Semarang. Saat itu terdakwa Eko Santoso dan Eko Susilo yang sedang melakukan monitoring bertemu Rido dan enam temannya yang dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Ketika itu Rido hendak masuk ke cafe tanpa membayar sehingga terjadi keributan dengan satpam setempat. Tiba-tiba Rido memaki-maki Eko Santoso yang duduk dengan menopangkan kaki. Dari situlah cekcok terjadi Eko Susanto sempat didorong oleh saksi hingga terjadi keributan.

Kemudian Eko Susanto meminta Eko Susilo menghubungi rekan-rekannya. Setelah itu menyusul empat terdakwa lainnya tiba di Thamrin dan menuju ke cafe E-Plaza untuk menghampiri Rido. Di diskotek E-Plaza, saudara Rido dipukul di dagu oleh terdakwa 1 hingga tidak sadar diri.

Para terdakwa membawa korban ke kompleks Perumahan PJKA di Srondol, Kota Semarang. Di bekas kolam renang itulah penganiayaan terjadi. Rido dihajar menggunakan selang dan satu batang bambu. Pertama Rido ditampar kemudian dipukul bagian perut.

Lalu saat dipukul rahang kirinya, Rido terjatuh dan kepalanya terbentur batu. Korban juga sempat diinjak tiga kali oleh terdakwa. Korban juga dipukul menggunakan selang hijau dan sebilah bambu. [did]