Selasa,
19/11/2013 | 11:53 WIB
SURABAYA - Terdakwa
kasus pembunuhan pengusaha besi, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Edy Junaidi hanya
bisa pasrah. Saat didakwa kasus pembunuhan berencana oleh Oditur Militer,
anggota TNI ini mengakui kebenaran dakwaan tersebut.
Dalam
dakwaannya, Oditur Militer, Mayor Reman mengungkapkan, bahwa perbuatan pidana
itu dilakukan di Perum Menganti Mas, Gresik pada 14 Maret lalu. “Saat itu
terdakwa Pelda Edy Junaidi telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap
korban Rudi Gunawan,” ujarnya di Pengadilan Militer III (Dilmilti) Surabaya,
Senin (18/11).
Setelah membunuh
Rudi, terdakwa bersama sepupunya, Arif Ardianto (berkas terpisah) mengubur
jenazah korban di rumah Arif Jl Banyu Urip 1. Sedangkan Arif sendiri saat ini
telah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.
“Terdakwa Pelda
Edy merupakan anggota TNI-AD yang masih aktif. Dan dirinya telah melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya,” terang Mayor Reman di
hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mayor CHK Mulyono.
Mayor Reman
membeberkan, pembunuhan yang dilakukan Pelda Edy dilakukan hanya lantaran
korban Rudi tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta miliknya. “Uang
tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya diterima terdakwa Pelda Edy dari
bisnis bunga Kamboja yang telah dilakukan dengan korban Rudi,” paparnya.
Pelda Edy yang
tidak terima dengan perilaku kroban Rudi, nampaknya mulai tidak kuasa menahan
amarah. Anggota TNI-AD yang sebelumnya sehari-hari bertugas di Denpom V/4
Brawijaya itu mulai berinisiatif dengan menghubungi Rudi untuk melakukan
pertemuan di kantornya Denpom V Brawijaya Jl Hayam Wuruk.
Setelah bertemu,
korban Rudi kemudian diajak ke rumah kosong di Menganti dengan menggunakan mobil
nopol B 1716 EFE. Sesampai di rumah, korban Rudi yang sudah memasuki rumah yang
dituju akhirnya dipukuli dengan tangan kosong. Hal itu dilakukan agar Rudi
segera melunasi hutangnya tersebut.
“Atas
penganiayaan yang dilakukan pelda Edy, korban Rudi kemudian menelpon orang
tuanya untuk segera mentransfer Rp 50 juta ke rekening Pelda Edy. Namun setelah
dicek saldo di ATM, ternyata uang tersebut belum ditransfer. Selama menunggu
proses transfer itulah, Pelda Edy secara terus menerus dipukuli hingga akhirnya
meninggal dunia,” jelas Oditur Militer, Mayor Reman.
Atas dakwaan
tersebut, Pelda Edy pun menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (bantahan atas
dakwaan). Pelda Edy pun membenarkan seluruh isi dakwaan Oditur Militer, Mayor
Reman terkait kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Sementara itu
usai sidang, istri korban Rudi yakni Go Ka Mai mengaku jika dirinya telah
memaafkan semua perbuatan Pelda Edy. “Saya serahkan pada pengadilan. Saya cuma
mengharapkan keadilan saja,” kata wanita yang akrab disapa Meme itu sembari
menangis.
Bahkan, lanjut
Meme, kini dirinya bersama anak-anaknya semakin terlunta-lunta usai ditinggal
suaminya tersebut. Meme dan bayi mungilnya ternyata diusir oleh mertuanya
(orang tua Rudi, red). “Setelah Rudi dimakamkan saya langsung tidak boleh
menempati rumah yang bisanya menjadi tempat tinggal dengan suami saya. Kini
saya ikut mama saya di Pasar Kembang,” katan Meme. (fan)