Rabu, 20 November 2013

Pelda Edy Akui Dakwaan Pembunuhan Berencana



Selasa, 19/11/2013 | 11:53 WIB


SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan pengusaha besi, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Edy Junaidi hanya bisa pasrah. Saat didakwa kasus pembunuhan berencana oleh Oditur Militer, anggota TNI ini mengakui kebenaran dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer, Mayor Reman mengungkapkan, bahwa perbuatan pidana itu dilakukan di Perum Menganti Mas, Gresik pada 14 Maret lalu. “Saat itu terdakwa Pelda Edy Junaidi telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rudi Gunawan,” ujarnya di Pengadilan Militer III (Dilmilti) Surabaya, Senin (18/11).

Setelah membunuh Rudi, terdakwa bersama sepupunya, Arif Ardianto (berkas terpisah) mengubur jenazah korban di rumah Arif Jl Banyu Urip 1. Sedangkan Arif sendiri saat ini telah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terdakwa Pelda Edy merupakan anggota TNI-AD yang masih aktif. Dan dirinya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya,” terang Mayor Reman di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mayor CHK Mulyono.

Mayor Reman membeberkan, pembunuhan yang dilakukan Pelda Edy dilakukan hanya lantaran korban Rudi tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta miliknya. “Uang tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya diterima terdakwa Pelda Edy dari bisnis bunga Kamboja yang telah dilakukan dengan korban Rudi,” paparnya.

Pelda Edy yang tidak terima dengan perilaku kroban Rudi, nampaknya mulai tidak kuasa menahan amarah. Anggota TNI-AD yang sebelumnya sehari-hari bertugas di Denpom V/4 Brawijaya itu mulai berinisiatif dengan menghubungi Rudi untuk melakukan pertemuan di kantornya Denpom V Brawijaya Jl Hayam Wuruk.

Setelah bertemu, korban Rudi kemudian diajak ke rumah kosong di Menganti dengan menggunakan mobil nopol B 1716 EFE. Sesampai di rumah, korban Rudi yang sudah memasuki rumah yang dituju akhirnya dipukuli dengan tangan kosong. Hal itu dilakukan agar Rudi segera melunasi hutangnya tersebut.

“Atas penganiayaan yang dilakukan pelda Edy, korban Rudi kemudian menelpon orang tuanya untuk segera mentransfer Rp 50 juta ke rekening Pelda Edy. Namun setelah dicek saldo di ATM, ternyata uang tersebut belum ditransfer. Selama menunggu proses transfer itulah, Pelda Edy secara terus menerus dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Oditur Militer, Mayor Reman.

Atas dakwaan tersebut, Pelda Edy pun menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan). Pelda Edy pun membenarkan seluruh isi dakwaan Oditur Militer, Mayor Reman terkait kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Sementara itu usai sidang, istri korban Rudi yakni Go Ka Mai mengaku jika dirinya telah memaafkan semua perbuatan Pelda Edy. “Saya serahkan pada pengadilan. Saya cuma mengharapkan keadilan saja,” kata wanita yang akrab disapa Meme itu sembari menangis.

Bahkan, lanjut Meme, kini dirinya bersama anak-anaknya semakin terlunta-lunta usai ditinggal suaminya tersebut. Meme dan bayi mungilnya ternyata diusir oleh mertuanya (orang tua Rudi, red). “Setelah Rudi dimakamkan saya langsung tidak boleh menempati rumah yang bisanya menjadi tempat tinggal dengan suami saya. Kini saya ikut mama saya di Pasar Kembang,” katan Meme. (fan)