BANDA ACEH -
Pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditunda hingga 17 Desember 2013.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tak kunjung mendapatkan titik temu dalam
pembahasan tersebut.Padahal, waktu pembahasan qanun sebelumnya dibatasi hingga
16 November 2013.
Kepala Biro
Hukum Pemerintah Aceh Edrian kepada SH, Senin (18/11) malam menyebutkan soal
penundaan itu."Kedua belah pihak sepakat menunda pembahasan bendera dan
lambang Aceh hingga 17 Desember 2013," Edrian menyebutkan.
Menurut Edrian,
meskipun pembahasan bendera dan lambang Aceh ditunda, pemerintah pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih tetap menginginkan
Pemerintah Aceh bersedia mengubah bendera yang telah ditetapkan itu.
"Namun,
Pemerintah Aceh tidak akan bersedia membahas bendera dan lambang Aceh yang
masih terjadi pertentangan, hingga pembahasan semua aturan tentang kewenangan
Aceh sesuai dengan UU tentang Pemerintah Aceh selesai dibuat Pemerintah Pusat,"
Edrian menjelaskan.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan bendera bulan
bintang dan lambang singa buraq, yang meyerupaibendera dan lambang Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), sebagai bendera dan lambang Provinsi Aceh pada 22 Maret 2013.
Namun, setelah Qanun
Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA,
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak qanun
tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2007 tentang bendera daerah.
Dalam PP
tersebut dijelaskan, bendera suatu daerah atau provinsi tidak boleh
menyerupai bendera separatis, seperti bulan bintang milik GAM dan bintang
kejora milik Papua Merdeka.Pertentanganantara Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Pusat tema terjadi.Pemerintah Jakarta menginginkan bendera Aceh diubah agar
tidak menyerupai bendera GAM, sementara Pemerintah Aceh tetap bertahan dan
tidak bersedia mengubah bendera yang telah ditetapkan dengan qanun tersebut.
Beberapa aturan
turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA yang belum
diselesaikan pemerintah pusat, seperti Rancangan Peraturan Presiden tentang.
Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang
Kewenangan Pemerintah Aceh.
Edrian
menyebutkan, jika pemerintah pusat ingin bendera dan lambang Aceh diubah.Pemerintah
Aceh harus meminta keputusan dari DPRA dan meminta masukan dari seluruh rakyat
Aceh."Pemerintah Aceh tidak bisa sembarangan mengubah bendera dan lambang
Aceh tanpa persetujuan DPRA dan rakyat Aceh," Edrian mengungkapkan.
Hal yang samajuga
disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRA Aceh, Abdullah Saleh. Politikus Partai
Aceh (PA) ini mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh kembali sepakat
menunda pembahasan bendera dan lambang Aceh hingga 17 Desember 2013.
"Pembahasan
Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditunda hingga semua pembahasan tentang
kewenangan Aceh, seperti yang tertuang dalam UUPA, diselesaikan Pemerintah
Pusat," ujar Abdullah Saleh.
Ditanya apakah
DPRA akan menerima usulan Kemendagri tentang perubahan bendera dan lambang
Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, DPRA tidak akan bersedia membahas tentang
Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebelum semua aturan turunan UUPA selesai.(Junaidi
Hanafiah), Sumber Koran: Sinar Harapan (19 November 2013/Selasa, Hal. 05)