Rabu, 20 November 2013

Pembahasan Bendera Aceh Ditunda Lagi



BANDA ACEH - Pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditunda hingga 17 Desem­ber 2013. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tak kunjung mendapatkan titik temu dalam pembahasan tersebut.Padahal, waktu pembahasan qanun se­belumnya dibatasi hingga 16 November 2013.

Kepala Biro Hukum Peme­rintah Aceh Edrian kepada SH, Senin (18/11) malam menye­butkan soal penundaan itu."Kedua belah pihak sepakat menunda pembahasan ben­dera dan lambang Aceh hingga 17 Desember 2013," Edrian menyebutkan.

Menurut Edrian, meskipun pembahasan bendera dan lam­bang Aceh ditunda, pemerin­tah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih tetap menginginkan Pemerintah Aceh bersedia mengubah bendera yang telah ditetapkan itu.

"Namun, Pemerintah Aceh tidak akan bersedia mem­bahas bendera dan lambang Aceh yang masih terjadi pertentangan, hingga pembahas­an semua aturan tentang kewenangan Aceh sesuai dengan UU tentang Pemerintah Aceh selesai dibuat Pemerintah Pu­sat," Edrian menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelum­nya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan ben­dera bulan bintang dan lambang singa buraq, yang meyerupaibendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai bendera dan lambang Provinsi Aceh pada 22 Maret 2013.

Namun, setelah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA, Pemerintah Pu­sat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak qanun tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera daerah.

Dalam PP tersebut di­jelaskan, bendera suatu dae­rah atau provinsi tidak boleh menyerupai bendera separa­tis, seperti bulan bintang milik GAM dan bintang kejora milik Papua Merdeka.Pertentanganantara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tema ter­jadi.Pemerintah Jakarta meng­inginkan bendera Aceh diubah agar tidak menyerupai bendera GAM, sementara Pemerintah Aceh tetap bertahan dan tidak bersedia mengubah bendera yang telah ditetapkan dengan qanun tersebut.

Beberapa aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 ten­tang Pemerintah Aceh atau UUPA yang belum diselesaikan pemerintah pusat, seperti Ran­cangan Peraturan Presiden tentang. Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Na­sional Aceh dan Kantor Perta­nahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Mi­nyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh.

Edrian menyebutkan, jika pemerintah pusat ingin ben­dera dan lambang Aceh di­ubah.Pemerintah Aceh harus meminta keputusan dari DPRA dan meminta masukan dari se­luruh rakyat Aceh."Pemerintah Aceh tidak bisa sembarangan mengubah bendera dan lam­bang Aceh tanpa persetujuan DPRA dan rakyat Aceh," Edrian mengungkapkan.

Hal yang samajuga disam­paikan Ketua Badan Legislasi DPRA Aceh, Abdullah Saleh. Politikus Partai Aceh (PA) ini mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh kembali sepakat menunda pembahasan bendera dan lambang Aceh hingga 17 Desember 2013.

"Pembahasan Qanun Ben­dera dan Lambang Aceh ditun­da hingga semua pembahasan tentang kewenangan Aceh, seperti yang tertuang dalam UUPA, diselesaikan Pemerintah Pusat," ujar Abdullah Saleh.

Ditanya apakah DPRA akan menerima usulan Kemendagri tentang perubahan bendera dan lambang Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, DPRA ti­dak akan bersedia membahas tentang Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebelum semua aturan turunan UUPA selesai.(Junaidi Hanafiah), Sumber Koran: Sinar Harapan (19 November 2013/Selasa, Hal. 05)