Rabu, 13 November 2013 | 19:32 WIB, YOGYA (KRjogja.com) - Terbukti mencuri dompet milik korban pembunuhan pengunjung Hugos Kafe, Aditya Bisma saat terkapar, oknum anggota TNI, Pratu Teguh Vitriyadi divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogya yang diketuai Mayor Chk Warsono, Rabu (13/11/2013). Meskipun sudah divonis, kasus penganiayaannya tetap akan disidangkan dengan berkas terpisah.
"Ini vonis terdakwa untuk perkara pencurian, bukan penganiayaannya. Untuk penganiayaannya akan disidangkan secara terpisah," ungkap majelis hakim dihadapan Oditur Mayor Koad Dewi K dan PH terdakwa Mayor Chk Munadi.
Untuk diketahui, perkara penganiayaan dengan terdakwa Teguh, Erin Setiawan dan 4 terdakwa lainnya belum disidangkan, karena eksepsi dari terdakwa dikabul. Majelis hakim melihat dakwaan Oditur kabur. Untuk sidang berikutnya masih menunggu masa sanggah dari Pengadilan Tinggi Militer.
Lebih lanjut majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP. Vonis itu lebih dari dari tuntutan Oditur yang menginginkan terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
"Bagaimana pun juga, tindakan terdakwa melanggar undang-undang karena mengambil barang bukan miliknya. Apalagi pencurian itu, korban dalam keadaan tak berdaya akibat dianiaya," paparnya.(Sni)
Danar Widiyanto