Selasa, 12 November 2013

Libatkan TNI Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

[MEDAN]   Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Pusat meminta Pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengawasi distribusi pupuk maupun benih subsidi dari Pemerintah maupun yang nonsubsidi. Kerja sama ini diperlukan supaya petani kembali menjadikan TNI sebagai "orangtua angkat" dan dapat menekan segala bentuk kejahatan pengoplosan pupuk subsidi yang sangat merugikan petani.

"Kembalikan fungsi TNI untuk menjadi abdi rakyat yang baik. Ini tidak menyalahi aturan, apalagi sebab Ketua Umum HKTI Oesman Sapta telah meneken kerja sama dengan Jenderal Toisutta saat menjabat sebagai KSAD TNI beberapa waktu lalu," ujar Sekjen HKTI Pusat, Benny Pasaribu melalui siaran pers yang diterima SP, Minggu (10/11) malam.

Benny mengatakan, bentuk kerja sama itu menyangkut keamanan pangan, dan seluruh pimpinan TNI di setiap wilayah, sudah dapat mengimplementasikan kerja sama yang bersifat positif tersebut. Bila tidak ada keamanan pangan maka pertahanan negara pun bisa terganggu.

"Kerja sama itu sangat membantu petani dan Pemerintah, mengingat persoalan pemalsuan, pengoplosan, dan penyimpangan pupuk subsidi, makin marak di Tanah Air," katanya.

Benny mengemukakan hal tersebut terkait adanya laporan ke HKTI soal terbongkarnya kasus pengoplosan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya dengan pupuk subsidi di Simalungun. Kejahatan ini marak karena sanksi hukum dari aparatur penegak hukum terhadap pelaku pemalsuan dan pengoplosan pupuk tersebut, sangat ringan sehingga tak memberikan efek jera sama-sekali dan akibatnya kejahatan itu makin meningkat.

Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Andi Syaiful menyebutkan, pihaknya sedang menangani kasus pengoplosan pupuk subsidi dan telah menahan tersangka A, yang diduga seorang distributor pupuk. Polisi juga mengamankan barang bukti dari gudang pengoplosan di Jl Sibunga-bunga, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Gudang itu milik D boru G. Tersangka A sebagai pe¬nyewa gudang.

"Penyidik sedang melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Sementara Marketing Manager PT Meroke Tetap Jaya Catur Dian Mirzada menjelaskan, pengoplosan tersebut terjadi 23 September 2013 di gudang milik D Boru G.

Gudang tersebut menurut D Boru G disewakan ke A. D Boru G sendiri memiliki kios pupuk bersubsidi yang bernama UD A yang berada di satu desa. Pupuk yang dioplos itu adalah Meroke MOP dan Meroke TSP.

Untuk Meroke MOP terdiri dari satu bagian dan jenis ZA subsidi ada lima bagian, sehingga menghasilkan warna orange. Sedangkan untuk Meroke TSP campurannya SP-36 subsidi dan diberi warna hitam.

Menurut informasi, pupuk yang dioplos itu dipasarkan ke Bagan Batu (Riau-red) ke petani perkebunan kelapa sawit dan kios-kios kecil. "Saya tidak tahu berapa harga jual, tapi kalau mengikuti harga jual Meroke ke tingkat petani untuk Meroke MOP sendiri berkisar Rp 5.200/kg dan Meroke TSP sekitar Rp 5.000/kg," terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah Sumut PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Pendi Effendi Rachmad mengatakan tidak ada distributor PIM bernama A. "Data yang kami peroleha, A merupakan pengumpul pupuk termasuk pupuk subsidi," katanya. [155], Sumber Koran: Suara Pembaruan (11 November 2013/Senin, Hal. 14)