Kamis, 14 November 2013 11:15 WIB, TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pratu Teguh Vitriyadi anggota Yonif 403 Wirasada Pratista, terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri dompet milik korban penganiayaan di Hugos Cafe Aditya Bisma Utama. Anggota TNI AD yang bermarkas di Jalan Kaliurang Sleman tersebut, juga menghadapi perkara penganiayaan yang berujung pada kematian mahasiswa asal Bali tersebut.
Terdakwa yang tidak ditahan oleh oditur militer, didakwa melakukan tindak pidana pencurian mengambil dompet korban yang sudah tidak berdaya setelah dianiaya bersama-sama Teguh dan kawan-kawan. Setelah mengambil dompet korban, terdakwa yang dituntut 12 bulan penjara tidak berapa lama kemudian membuang dompet beserta isinya di Jalan Solo.
Kasus tersebut, berawal ketika Kusnan menghubungi tersangka untuk dimintai tolong mencarikan pekerjaan. Terdakwa, kemudian menjemput Kusnan di Terminal Jombor mengendarai Suzuki Baleno.
Terdakwa, kemudian mengajak Kusnan ke Nav Karaoke dan karena penuh lalu menuju Hugos Cafe. Bersama Praka Erin Setiawan, mereka duduk di belakang kasir dan memesan minuman keras serta cola masing-masing satu pitcher.
Tidak lama, terjadi keributan dimana terdakwa dan Kusnan dikeroyok oleh beberapa orang. Keterangan saksi dalam persidangan, Kusnan memukul korban dengan tongkat besi yang dibawahnya kotak kaleng berisi semen cor.
Kronologis kejadian pada Kamis 6 Desember 2012 lalu, korban Aditya terjatuh dan kemudian dibantu petugas keamanan berdiri dibawa keluar. Saat berada di luar, Kusnan kemudian memukul lagi pipi korban sebanyak dua kali. Terdakwa, juga sempat melakukan penganiayaan kepada korban Aditya dan temannnya James Henry Tabalubum.
Saat memberikan kesaksian, Kusnan mengaku melihat terdakwa mengambil telepon seluler dan dompet korban. Keterangan Kusnan tersebut, diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menunjukkan terdakwa mengambil dompet korban.
Terdakwa saat diperiksa di Polres Sleman, awalnya tidak mengakui mengambil dompet Aditya tapi setelah diperlihatkan rekaman CCTV kemudian mengakuinya. Dalam rekaman tersebut, terlihat sosok yang mirip sekali dengan terdakwa.
Melihat fakta-fakta tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Mayor Chk Warsono sependapat dengan uraian yang diajukan oleh oditur militer. Terdakwa, menurut majelis hakim juga terbukti melakukan tindakan pencurian seperti unsur-unsur didalamnya.
"Terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan, yaitu barang siapa,mengambil barang sesuatu secara tidak sah sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang lain," kata Mayor Chk Warsono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).
Terdapat cukup bukti, sambung majelis hakim terdakwa melakukan pidana mengabil barang milik orang lain untuk dimiliki. Melanggar pasal 362 KUHP. Terdakwa, mengambil barang orang lain dalam kondisi tidak berdaya, perbuatannya tidak sesuai dalam nilai-nilai TNI.
"Terdakwa menyepelekan aturan hukum berlaku, menyebabkan kerugian terhadap orang lain, hilangnya dompet. Dompet tersebut meski tidak diketahui isinya tapi bernilai ekonomi," jelas ketua majelis hakim.
Ada hal yang meringankan terdakwa, yaitu yang bersangkutan sopan dan terus terang, menyesali perbuatannya serta tidak menikmati hasil kejahatan. Sedangkan yang memberatkan, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, korban dalam keadaan tidak berdaya.
"Menyatakan Pratu Teguh Fitriadi secara sah dan meyakinkan pencurian dan dijatuhi hukuman empat bulan. Barang bukti berupa compact disk tetap disertakan dalam berkas dakwaan dan terdakwa dibebani ongkos perkara Rp 10 ribu," tutur Warsono.
Penasehat hukum terdakwa Mayor Chk Munadi dan Oditur Militer Mayor Chk Dewi K, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa harus menjalani pidana secara penuh. Teguh yang sudah ditahan kasus penganiayaan terhadap Aditya Bisma Utama selama 50 hari, belum dijatuhi hukuman atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Aditya.
Berkas penganiayaan Aditya, berdasarkan putusan sela Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dibatalkan karena dakwaan kabur. Dakwaan dianggap kabur karena dua kejadian penganiayaan di Hugos Cafe pada saat yang hampir bersamaan dijadikan dalam satu berkas.
Teguh dan kawan-kawan yang menganiaya Aditya Bisma Utama dan kawan-kawan, dijadikan satu berkas dengan tersangka lain yang melakukan penganiayaan terhadap korban lain. Atas keputusan tersebut, Oditur mengajukan perlawanan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan keputusannya menunggu selama 14 hari. (*)
Penulis: ptt, Editor: dik