Kamis, 14 November 2013

Curi Dompet, Oknum TNI Divonis 4 Bulan

13 November 2013 | 15:27 wib, YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus hukum yang melibatkan kelompok anggota TNI di Hugos Kafe pada 7 Desember 2012 silam, tidak hanya pembunuhan terhadap mahasiswa asal Bali bernama Aditya Bisma Hutama. Salah satu pelaku yakni Pratu Teguh Vitriyadi (29) juga terbukti mencuri dompet milik korban.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (13/11), majelis hakim memutuskan terdakwa Pratu Teguh bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya, anggota TNI dari kesatuan Yonif 403 Wirasada Pratista itu divonis empat bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan oditur yang sebelumnya mengajukan vonis 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian," ungkap ketua majelis hakim Mayor (Chk) Warsono.

Dalam uraiannya, dia menjelaskan beberapa hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, dan dilakukan saat korban dalam keadaan tidak berdaya. Adapun pertimbangan yang meringankan salah satunya karena Teguh tidak menikmati hasil kejahatannya.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, kronologi kejadian bermula saat terdakwa dan tiga rekannya yakni Praka Erin Setiawan (32), Pratu Iswanto tongkrong di Hugo's Kafe Jalan Solo km 7,8 Yogyakarta. Sekitar pukul 03.00, pecah keributan antara Kusnan dengan belasan pemuda.

Terdakwa dan rekan-rekannya berusaha membela Kusnan. Keributan berujung pada penganiayaan terhadap Adhitya Bisma di halaman Hugos Kafe. Saat Adhitya sedang sekarat, terdakwa mengambil dompet milik korban.

Saat diperiksa oleh penyidik, awalnya Teguh mengelak tuduhan tersebut. Namun dia tidak bisa membantah ketika diperlihatkan rekaman CCTV.

Atas vonis 4 bulan penjara itu, terdakwa maupun oditur Mayor Dewi K menyatakan pikir-pikir. Dalam perkara ini, Teguh tidak pernah ditahan. Dia sebelumnya ditahan 50 hari namun pada kasus yang berbeda yakni penganiayaan.