Kamis, 17
Oktober 2013, 16:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
CIREBON -- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Pramono Edhie
Wibowo menyatakan sepakat wacana yang mengusulkan hukuman terhadap koruptor
yang terbukti melakukan korupsi adalah dimiskinkan.
"Manusia
itu sesungguhnya takut pada dua hal yakni mati dan miskin," kata Pramono
Edhie Wibowo ketika memberikan kuliah umum kepada sivitas akademika Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/10).
Menurut Edhie Wibowo,
koruptor yang melakukan korupsi maka tindakannya berdampak menyengsarakan
banyak orang, yakni membuat pembangunan menjadi terhambat dan kesejahteraan
masyarakat juga menjadi terhambat.
Jika seseorang
melakukan pelanggaran hukum yang berdampak merugikan masyarakat banyak, menurut
dia, maka hukuman yang pantas dijatuhkan adalah hukuman mati dan hukuman
pemiskinan.
"Hukuman
yang dijatuhkan harus memberikan efek jera, sehingga tidak terulang lagi,"
katanya.
Alumni Akabri
Darat tahun 1980 ini menegaskan, manusia sesungguhnya takut mati, sehingga jika
dijatuhi hukuman mati maka seseorang akan takut sehingga tidak ada korupsi.
Namun, hukuman
mati itu dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga menimbulkan
pro dan kontra.
"Lalu
hukuman apa lagi yang membuat efek jera tapi tidak melanggar HAM? ya hukuman
pemiskinan. Karena manusia juga takut miskin," katanya.
Menurut Edhie,
bagi orang yang biasa hidup berkecukupan, maka hidup miskin itu sudah setengah
mati. Dengan dimiskinkan, kata dia, maka pelaku korupsi diharapkan dapat
memperbaiki dirinya dengan mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
Sebelumnya,
seorang mahasiswi dari Fakultas Tarbiyah IAIN Syekh Nurjati, Nyai Ika Purnama,
bertanya perihal hukuman yang pantas bagi koruptor, apakah hukuman mati atau
hukuman lainnya yang memberikan efek jera. (Redaktur : Djibril Muhammad & Sumber
: Antara)