Kamis, 24 Oktober 2013

Sabu Rp 9 M dari Malaysia Rencananya akan Dijual di Parepare Sulsel

Selasa, 22/10/2013 21:35 WIB

detikNewsSamarinda - Personel TNI AD berhasil menangkap Herman dan Irwansyah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu senilai Rp 9 miliar perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (21/10). Kedua tersangka rencananya akan mengedarkan barang haram itu di Parepare, Sulawesi Selatan. 

"Kepada penyidik, kedua tersangka menerangkan bahwa rencana pada Senin (21/10) malam, mereka mau ke Parepare dari Nunukan menumpang KM Bukit Siguntang. Tapi keburu ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/10/2013).

Fajar menerangkan, sabu seberat 4,25 kilogram itu merupakan pesanan seorang WNI berinisial A yang tinggal di Tawau, Malaysia. Keduanya, merupakan kurir sabu yang ditugaskan A.

"Pada Minggu (20/10) malam sebelumnya, kedua tersangka bertemu A di sebuah kawasan pantai di Tawau. A meminta keduanya untuk mengambil paket (sabu) di sebuah semak-semak di kawasan Aji Kuning di Sebatik," ujar Fajar.

"Jadi pada Senin (21/10) pagi, kedua tersangka mengambil paket itu. Sekitar pukul 09.00 WITA pagi melintas di Pos Perbatasan TNI. Akhirnya mereka terjaring pemeriksaan TNI AD dan juga Polri ternyata membawa sabu," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Fajar, profesi kurir sabu dilakukannya pertama kali dengan bayaran yang menggiurkan. Akibat tindakannya, kedua tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Nunukan, terancam pidana mati.

"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 (2) junto Pasal 132 subsider Pasal 112 (2) junto Pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dimana pasal utama ancaman pidana mati dan pasal alternatif 20 tahun penjara," tutup Fajar.

Petugas TNI AD Yonif 141 Aneka Yudha Jaya Prakosa Kodam II Sriwijaya yang bertugas di pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (21/10/2013) mengamankan 2 orang yang sedang berbonceng saat masuk ke Sebatik melalui Pos Bukit Keramat, Sebatik, Nunukan, Kaltara. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu lebih dari 4 kilogram beserta uang tunai Rp 900 ribu. Sesuai prosedur, aparat TNI AD menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Polres Nunukan untuk proses penyidikan dan penyelidikan.