Jumat, 25 Oktober 2013

KEAMANAN DAERAH_Konflik Tanggung Jawab Pemerintah



BATAM,   Pemerintah daerah menjadi pihak per­tama yang bertanggung jawab pa­da antisipasi dan penyelesaian konflik di daerah masing-masing.Kepala daerah harus menjadi pe­nanggung jawab terdepan dalam penanganan konflik.

Sekretaris Menteri Koor­dinator Politik, Hukum, dan Ke­amanan Letnan Jenderal TNI Langgeng Sulistiyono mengemu­kakan hal itu di Batam, Kepu­lauan Riau, Kamis (24/10).Lang­geng mengatakan hal itu ketika menghadiri acara Evaluasi Pe­laksanaan Rencana Aksi Pena­nganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2013 untuk Wi­layah Indonesia Barat.

Menurut Langgeng, tanggung jawab pemerintah daerah (pem­da) itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang Pe­nanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri."Konflik perta­ma-tama terjadi di wilayah yang jadi kewenangan kabupaten/ko­ta.Jika konflik tidak bisa di­tangani oleh kewenangan kabu­paten/kota, tingkat provinsi harus menangani.Kalau tetap tidak bisa, baru oleh pusat," ujarnya.

Karena itu, kepala daerah ha­rus mendapatkan informasi leng­kap atas kondisi daerahnya.Saat terjadi konflik, kepala daerah ha­rus memberikan keterangan ke­pada publik tentang lang­kah-langkah penanggulangan."Rakyat punya pemerintah da­erah, jadi kepala daerah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Diakui, belum semua daerah melakukan rencana aksi sesuai inpres itu dengan baik Salah satu kendalanya adalah penganggar­an. Sejumlah pemda belum menganggarkan dana untuk pe­laksanaan rencana aksi penanganan gangguan keamanan da­lam negeri. "Padahal, anggaran ini jelas, bisa diaudit," ujarnya.

Sengketa lahan
Gubernur Kepulauan Riau M Sani memerintahkan Pemerin­tah Kota dan Badan Pengusahaan Batam (BP) memverifikasi batas dan luas lahan 33 kampung tua di Batam.Verifikasi itu salah satu upaya solusi agar konflik akibatsengketa lahan di Batam tidak berkepanjangan.

Sani mengatakan, dasar hu­kum kampung tua sudah ada dan masih sah. Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 yang ditandatangani Wali Kota Batam kala itu, Nyat Kadir, pada 24 April 2004 adalah dasar hukum yang kuat. SK itu antara lain menyebut luas kampung tua Tanjung Uma 55,8 hektar. Pa­dahal, warga mengklaim luas kampung mereka 108 hektar."Perlu verifikasi luas dan ba­tas-batas lahannya," ujar Sani.

Ketidakjelasan batas dan luas telah mengakibatkan konflik ter­jadi berkali-kali seperti pada Minggu dan Rabu kemarin.

Kepala Polda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Endjang Sudrajat mengatakan, pasukan bantuan dari Mabes Polri dan polda-polda lain masih siaga di Batam. Mereka akan dipulang­kan apabila kondisi di Batam sudah aman. Selain ditempatkan di sekitar kantor BP Batam, ra­tusan polisi juga ditempatkan di salah satu perumahan. (RAZ), Sumber Koran: Kompas (25 Oktober 2013/Jumat, Hal. 22)