Thursday, 17
October 2013 16:05
MEDAN – Petugas
Sat Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan ganja kering seberat 380 Kg
dari Jalan AH Nasution Medan Johor. Rencananya, barang bukti yang berasal dari
Provinsi NAD itu akan diedarkan di Kota Medan.
Selain menyita
ganja kering seberat 380 Kg, petugas juga mengamankan lima orang tersangka
yakni berinisial MD, RP, KD, JS dan ARH serta satu unit mobil inova. Dari lima
orang itu, seorang mengaku anggota TNI-AD yang bertugas di Aceh.
"Rencananya
ganja ini diedarkan ke Medan. Dari hasil penangkapan, kita juga berhasil
menangkap lima orang tersangka. Ada satu orang mengaku TNI tapi yang
bersangkutan sudah kita serahkan ke DEN POM I/5," kata Kapolresta Medan
Kombes Pol Nico Afinta yang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Dony
Alexander, sore ini.
Penangkapan itu
sendiri, sambung Kapolresta Medan berawal dari informasi masyarakat.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyamaran. "Laporan
dari masyarakat langsung kita melakukan penyamaran," terangnya.
Petugas pun
bertransaksi dengan kelima tersangka di Jalan AH Nasution tepatnya di depan
sekolah Primbana Medan Johor. Tanpa berkutik, kelima tersangka langsung
diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan. "Kita mengajak para pelaku
bertransaksi di Jalan AH Nasution," pungkas Nico.
Untuk kelima
tersangka ini akan dikenakan pasal 115 subs 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 jo 132
UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana mati dan paling
denda 10 miliar," tambahnya. (Editor: SASTROY BANGUN)