Jumat, 25 Oktober 2013

TNI Hukum Tentara yang Simpan Harimau Awetan



Penulis : Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami
Kamis, 24 Oktober 2013 | 21:45 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Majelis Hakim Mahkamah Militer/Pengadilan Militer Aceh menjatuhkan vonis kepada dua anggota TNI di Aceh yang terbukti memiliki satwa liar yang diawetkan, Kamis (24/10/2013). Masing-masing divonis dua bulan dan tiga bulan penjara.

Persidangan juga menghadirkan barang bukti dua harimau Sumatera dan beruang yang sudah diawetkan.

Persidangan yang dipimpin oleh Budi Purnomo, memvonis Serka Jaka Rianto, personel TNI di Kodim 0106/Aceh Tengah, dengan dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyimpan seekor harimau dan beruang di rumahnya.

Dalam dakwaan disebutkan Jaka Rianto menyimpan bagian tubuh hewan yang diawetkan dengan alasan mengobati istrinya yang sakit. “Kalau harimau yang disimpan itu bagian kulitnya, sedangkan beruang menurut terdakwa obatnya berada di kukunya,” kata Budi Purnomo, Kamis.

Terdakwa kedua, Praka Rawali B, terbukti memiliki seekor harimau Sumatera. Dalam pengakuannya, Praka Rawali B beralasan memiliki harimau tersebut karena masalah utang piutang dengan saudaranya.

Rawali yang sehari-harinya bertugas di Yonif 114/Satria Musara ini divonis dengan hukuman selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Rawali terbukti menyimpan seekor harimau yang sudah diawetkan di rumahnya.

Kedua anggota TNI yang bertugas di Aceh Tengah ini, atas perbuatannya tersebut, dijerat Undang-Undang No 5 Tahun 1990, Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Barang bukti berupa tiga satwa yang diawetkan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. (Editor : Kistyarini)