Jumat, 25 Oktober 2013

TNI AD Mesti Jujur_Malaysia Curi Batu Bara di Perbatasan



PONTIANAK - Ketua Fo­rum Komunikasi Masyarakat Perbatasan Provinsi Kaliman­tan Barat (Kalbar), Krisantus Herusiswanto, mengingatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) un­tuk lebih bersikap jujur terha­dap indikasi pencurian batu bara oleh pengusaha Malaysia di bawah Bukit Selantik, Ka­wasan Kalingkang, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu,Kabupaten Sintang.

Hal itu dikemukakan Krisantus Herusiswanto kepa­da SH, Kamis (24/10), menang­gapi Dandim 1205/Sintang, Letkol (Inf) Anggit Exton Yustiawan, sebagaimana dikutip salah satu media cetak di Pon­tianak, Rabu (23/10).

Menurut Anggit Exton Yustiawan, TNI AD belum mene­mukan bukti keterlibatan pihak asing dalam praktik pencurian batu bara yang di­laporkan merangsek masuk ke wilayah Indonesia, mele­wati terowongan bawah tanah di Bukit Selantik.

Anggit Fxlon Yustiawan mengatakan suara ledakan eksploitasi batu bara memang terdengar. Akan tetapi, itu be­rada di seberang dan masih merupakan kawasan Malay­sia. TNI AD belum menemu­kan adanya indikasi masuk­nya eksploitasi pertambangan batu bara ke Sintang yang ber­batasan dengan Malaysia.

Krisantus Herusiswanto mengatakan masyarakat lebih percaya terhadap Surat Guber­nur Kalimantan Barat, Cornelis, bernomor 641/1013/BP-KPK-KS, tanggal 11 Maret 2010 kepada pemerintah pusat.

Laporan Gubernur Cornelis, mengacu pada hasil kunjung­an tim Badan Pengelola Ka­wasan Perbatasan dan Kerja Sama (BPKPK) Kalbar ke Desa Jasa pada 19-21 Februari 2010, terkait dugaan pencurian batu bara melewati terowongan ba­wah tanah merangsek masuk ke wilayah Indonesia.

Dikatakan Herusiswanto, sebelum era Demokrasi, pengelolaan hutan di kawas­an perbatasan ditangani langsung TNI AD melalui Yayasan Mahakerta atau Yamaker. Ketika itu, pencurian kayu di kawasan perbatasan nyaris ti­dak tersentuh aparat penegak hukum.

"Sampai sekarang Yamaker meninggalkan utang kepadanegara berupa provisi sumber daya alam dan dana reboisasi lebih dari Rp 3 miliar. Guber­nur Kalbar tidak akan sembarangan membuat laporan kepada pemerintah pusat," kata Herusiswanto.

Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar, Bonifasius Benny mengatakan, surat tertulis Gubernur Cornelis kepada pemerintah pusat tanggal 11 Maret 2010 harus ditanggapi secara lebih hati-hati, dalam menjaga harkat dan martabat negara.

"Gubernur Cornelis tidak akan mungkin membuat lapor­an kepada pemerintah pusat, jika tidak dilengkapi data yang akurat. Hatinurani harus bica­ra, karena isu pencurian batu bara di Desa Jasa, terembus ke permukaan sejak sepuluh ta­hun terakhir, sehingga sudah menyangkut harga diri bang­sa," tutur Benny. (Aju),Sumber Koran: Sinar Harapan (24 Oktober 2013/Kamis, Hal. 05)