Rabu, 23 Oktober 2013 | 02:06 WIB
MANADO, KOMPAS.com — Tim gabungan Intel Korem 131/Santiago dan Unit Intel Kodim 1309/Manado membekuk sembilan penjudi, Selasa (22/10/2013) malam. Salah satu penjudi yang tertangkap adalah anggota polisi.
Kesembilan tersangka adalah MMS (35), MS (47), JS (41), JKS (49), SMH (45), ISS (35), MM (43), HS (54), dan RS (38). MM adalah penjudi yang diketahui juga adalah anggota polisi. Dari tangan tersangka, disita beberapa set kartu remi, enam unit telepon genggam, dompet, dan uang Rp 632.000.
"Sewaktu digerebek, mereka berusaha melarikan diri, kocar-kacir mencari selamat, ada yang lari ke kamar mandi, ke dapur, dan mencari jalan lain," ujar Serda Aldus, salah satu anggota TNI yang ikut dalam tim. Aktivitas para penjudi tersebut sudah dipantau selama tiga hari sebelum digerebek.
Kesembilan penjudi itu lalu digelandang ke Markas Kodim 1309/Manado bersama barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota Kodim menerima keluhan warga adanya aktivitas judi di Kompleks Asrama Sapta Marga IV, Sario, Manado, Sulawesi Utara.
Pengintaian pada hari penggerebekan juga sudah dilakukan sejak pagi. Tim gabungan mengintai di rumah yang dipakai sebagai tempat judi, yang ditinggali anak purnawirawan TNI AD. Para penjudi digerebek di ruangan di samping ruang makan, yang diduga memang dirancang sebagai ruang berjudi.
Penangkapan oleh tim intel Korem dipimpin Pelda Markus Kapong dan Unit Intel Kodim dipimpin Pelda Ferdinand Paila. Kini para tersangka sudah diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Dewa Gede Palguna berjanji menangani perkara ini secara terbuka. "Jika memang ada anggota polisi yang terlibat, tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Kami akan mengembangkan kasus ini secara mendalam di Polresta Manado," ujar dia. (Editor : Palupi Annisa Auliani)