Kamis, 24 Oktober 2013

Aktivis Acungi Pengadilian Militer Tangani Satwa



RABU, 23 OKTOBER 2013

Aktivis lingkungan memberi apresiasi kepada Pengadilan Militer Banda Aceh yang menyidangkan oknum TNI dalam kasus dugaan kepemilikan satwa liar. Sehingga diharapkan ini menjadi langkah awal penegakan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Konservasi.

"Persidangan ini penting dan berharap upaya penegakan UU No.5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem tidak pandang bulu," kata Ratno Sugito, aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, Rabu (23/10).
Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (22/10), menggelar sidang perdana terhadap dua oknum TNI terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang-undang. Kedua tedakwa berinisial JR dengan dakwaan kepemilikan offset harimau dan beruang, terdakwa dengan inisial R dengan dakwaan kepemilikan obset harimau. Kedua terdakwa bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Oditor Mayor Sus Saifuddin R selaku Oditor Militer untuk terdakwa JR, sedangkan Oditor Mayor Uj Kuswara selaku oditor militer terdakwa R. Ia menyatakan, pengadilan tersebut merupakan sebuah celah dalam upaya penegakkan UU 5 Tahun 1990 di Aceh.

Menurut dia, masih banyak kasus yang belum naik persidangan dan kasusnya seakan menguap begitu saja. Seperti kepemilikan orangutan yang baru-baru ini disita oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, belum ada satu kasus pun yang masuk persidangan.

Ia menyebutkan, seperti kasus "Pongky" orangutan beberapa waktu lalu yang disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Tamiang, dan "Manohara" orangutan yang disita dari oknum PNS.

"Saya berharap penegakan hukum terkait upaya pelestarian satwa liar tidak pandang bulu, siapapun tersangkanya, maka proses hukum harus berjalan dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya," ujarnya.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang masuk keranah hukum, kalau pun ada hanya satu atau dua kasus.

Dan anehnya, lanjut dia, bila dilihat dari jumlah orangutan yang masuk ke karantina di Sibolangit, Sumatera Utara, 60 persen pelaku pemelihara secara ilegal ini adalah oknum aparatur negara (PNS, TNI, dan POLRI).

Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan mengubah catatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdakwa, katanya.

"Persidangan ini menjadi titik terang perlindungan satwa, dan saya berharap agar BKSDA Aceh berani meniru keseriusan TNI dalam perlindungan satwa liar di Aceh," katanya.

Jumlah keanekaragaman flora dan fauna Aceh kian menyusut serta berbading terbalik dengan perubahan fungsi kawasan hutan selama ini. Diperparah dengan praktik perburuan dan perdagangan satwa yang tidak pernah masuk ke dalam ranah hukum, tegasnya.

Oditor Mayor Sus Saifuddin R menyampaikan, pada tahun 2013 ada dua kasus yang masuk di persidangkan dan semoga tidak bertambah lagi.

Selain itu, ia juga mengatakan, satwa yang dilindungi sudah semestinya menjadi perhatian dan tangung jawab bersama dalam upaya menjaga kelestarian dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota TNI khususnya dan masyarakat umumnya.

Selanjutnya, Oditor Mayor Uj Kuswara menegaskan butuh sinergisitas multi pihak dalam upaya penegakkan UU 5 Tahun 1990.