Jumat, 25 Oktober 2013

TNI Ringkus IRT Penjual Narkoba_Dapat Sabu-Sabu hingga Air Soft Gun



Kamis, 24 Oktober 2013 - 09:45:57

BONTANG  -  Anggota Detasemen Intelijen Kodam (Den Intel Dam) VI/Mulawarman dan Babinsa Koramil 0908/02/BDK, berhasil memotong jaringan narkoba di Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Selasa (22/10) lalu. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (30) diringkus lantaran tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu.

Dandim 0908/BTG Letkol Inf Machfud menerangkan, proses penangkapan bermula saat anggota TNI AD mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu yang melibatkan tersangka. Mendapat informasi sekira pukul 14.00 Wita, aparat berseragam loreng itu pun melakukan pengintaian.

Setelah diintai cukup lama, akhirnya diketahui jika tersangka membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram. Sabu-sabu itu sudah dipesan seorang perempuan berinisial VN yang tinggal di Pasar Desa Gas Alam Badak I. Namun, belum sempat menikmati barang haram itu, keduanya keburu ditangkap.

“Setelah diinterogasi, akhirnya SM mengaku jika sabu-sabu itu berasal dari seseorang berinisial AI, dengan usia 35 tahun. Informasi yang diperoleh, AD diduga adalah seorang bandar sabu-sabu. Kasus itu langsung kami kembangkan,” kata Machfud, kemarin.

Nah, sekira pukul 15.30 Wita, TNI AD melakukan penggerebekan di rumah AI di Dusun Badak 8 Desa Gas Alam Badak I. Namun, saat penggerebekan dilakukan, AI bersama dua rekannya melarikan diri melalui pintu belakang.

“Meski demikian, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol jenis air soft gun, satu buah BlackBerry, satu buah telepon genggam merek Nokia, 100 plastik berperekat, dan satu set bong. Semuanya disita dan kami amankan di Koramil untuk proses pemeriksaan,” katanya.

Kata dia, setelah proses pemeriksaan selesai, anggota TNI menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Muara Badak yang berada di wilayah Polres Bontang sekira pukul 21.30 Wita. “Kasusnya kami serahkan ke Polres Bontang untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Kapolres AKBP Heri Sasangka melalui Wakapolsek Muara Badak Ipda Rusianto mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Sat Reskoba Polres Bontang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pengiriman tersangka dilakukan, Rabu (23/10) kemarin.

“Pelaku dan barang bukti sudah dikirim ke Sat Reskoba untuk pengembangan dan interogasi lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Kalvien SH mengatakan, saat ini tersangka masih diinterogasi oleh pihaknya. Tersangka pun disangka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena mengedarkan, bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (gun/kpnn/tom/k7)