MAKASSAR, Pemerintah daerah, khususnya kabupaten
dan kota, harus mampu mendeteksi dan mengatasi benih-benih konflik yang muncul
di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah konflik meledak secara terbuka
di masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Letnan Jenderal TNI Langgeng
Sulistiyono di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/10).Langgeng menghadiri
acara Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Gangguan Keamanan Dalam
Negeri 2013 untuk Wilayah Indonesia Timur.
Menurut Langgeng, pemerintah kabupaten/kota
menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
2/2013 tentang PenangananGangguan Keamanan Dalam Negeri. Hal ini karena
konflik pertama-tama terjadi di wilayah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Jika konflik tak bisa ditangani oleh
kewenangan kabupaten/kota, tingkat provinsi harus menangani.Jika tak bisa juga,
ditangani oleh pemerintah pusat," kata Langgeng.Ia menambahkan, saat ini
konflik yang dominan muncul di daerah terkait dengan lahan dan politik.
Inpres No 2/2013 dikeluarkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2013 untuk menjawab maraknya konflik horizontal
dan komunal sepanjang 2012."Jadi, penekanannya pada pencegahan konflik dan
tak menunggu sampai pecah dulu baru ditangani," ujarnya.
Benih-benih konflik tersebutharus bisa dideteksi
sedini mungkin dan segera diselesaikan oleh tim terpadu penanganan gangguan
keamanan dalam negeri yang dibentuk di level kabupaten/kota, provinsi, hingga
pusat. Tim terpadu, antara lain, terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian,
TNI, dan kejaksaan.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Daerah Rawan
Konflik dan Kontijensi Royke Lumowa memaparkan, evaluasi pelaksanaan Inpres No
2/2013 dilakukan setiap tiga bulan.Empat jenis konflik yang menjadi perhatian
adalah konflik lahan/sumber daya alam, politik, industrial, serta SARA Pada
evaluasi ini, kata Royke, terdapat beberapa provinsi yang tidak melaporkan rencana
aksi terpadu untuk penanganan gangguan keamanan dalam negeri.(ENG), Sumber Koran: Kompas (22 Oktober
2013/Selasa, Hal. 02)