Selasa, 22 Oktober 2013

PENANGANAN KONFLIK_Pemda Harus Mampu Deteksi Dini



MAKASSAR,   Pe­merintah daerah, khususnya ka­bupaten dan kota, harus mampu mendeteksi dan mengatasi be­nih-benih konflik yang muncul di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah konflik meledak secara terbuka di masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Se­kretaris Menteri Koordinator Po­litik, Hukum, dan Keamanan Letnan Jenderal TNI Langgeng Sulistiyono di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/10).Langgeng menghadiri acara Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Penangan­an Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2013 untuk Wilayah In­donesia Timur.

Menurut Langgeng, pemerin­tah kabupaten/kota menjadi gar­da terdepan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No­mor 2/2013 tentang PenangananGangguan Keamanan Dalam Ne­geri. Hal ini karena konflik per­tama-tama terjadi di wilayah yang menjadi kewenangan kabu­paten/kota.

"Jika konflik tak bisa ditangani oleh kewenangan kabupaten/ko­ta, tingkat provinsi harus mena­ngani.Jika tak bisa juga, dita­ngani oleh pemerintah pusat," kata Langgeng.Ia menambah­kan, saat ini konflik yang do­minan muncul di daerah terkait dengan lahan dan politik.

Inpres No 2/2013 dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Januari 2013 untuk menjawab maraknya konflik ho­rizontal dan komunal sepanjang 2012."Jadi, penekanannya pada pencegahan konflik dan tak me­nunggu sampai pecah dulu baru ditangani," ujarnya.

Benih-benih konflik tersebutharus bisa dideteksi sedini mung­kin dan segera diselesaikan oleh tim terpadu penanganan ganggu­an keamanan dalam negeri yang dibentuk di level kabupaten/ko­ta, provinsi, hingga pusat. Tim terpadu, antara lain, terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Asisten Deputi Koordinasi Pe­nanganan Daerah Rawan Konflik dan Kontijensi Royke Lumowa memaparkan, evaluasi pelaksa­naan Inpres No 2/2013 dilakukan setiap tiga bulan.Empat jenis konflik yang menjadi perhatian adalah konflik lahan/sumber da­ya alam, politik, industrial, serta SARA Pada evaluasi ini, kata Royke, terdapat beberapa pro­vinsi yang tidak melaporkan ren­cana aksi terpadu untuk pena­nganan gangguan keamanan da­lam negeri.(ENG), Sumber Koran: Kompas (22 Oktober 2013/Selasa, Hal. 02)