Jumat, 20 September 2013

Moeldoko Siap Hukum Pelaku Penyekapan

Kamis, 19/09/2013 - 10:57:11 WIB 

JAKARTA - Kasus penyekapan di sebuah ruko di kawasan Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat melibatkan dua anggota TNI AL aktif.Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan pihaknya siap menindak tegas kedua oknum yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan, Moeldoko tidak segan mengatakan bahwa keduanya akan "dibereskan". "Pokoknya salah, diberesin. Ya diembat,"tegas Moeldoko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (18/9)."

" Mantan KSAD itu menyatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus penyekapan yang dipicu perkara utang piutang tersebut. Tidak sekedar mengikuti, Moeldoko juga mengaku akan melakukan investigasi atas keterlibatan kedua oknum TNI AL tersebut."Saya belum mendalami, tapi saya mengikuti dalam investigasi,"ujarnya."

"Jika terbukti, kata Moeldoko, dia memastikan akan ada tindakan "keras" terhadap kedua oknum tersebut. Tindakan tersebut bisa berupa pidana hukuman penjara hingga diberhentikan tidak hormat."

"Jadi prinsipnya itu saja, kalau adakejadian seperti itu, tindakan keras ke dalam. Salah ya dihukum, kalau dia dipindana ya masuk penjara gitu. Bisa jadi pemberhentian tidak hormat,"imbuhnya."

"Seperti diketahui, Polsek Taman Sari berhasil membebaskan dua pria bernama Ahmad Zamani dan Arifin yang telah disekap selama lebih dari sebulan di sebuah ruko di kawasan Olimo, Jakarta Selatan. Keduanya disekap karena terlilit hutang. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 14 tersangka termasuk dua oknum TNI AL tersebut. (ken)