Senin, 23 September 2013 15:00 wib, DEPOK - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) memprotes klaim lahan oleh Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Rudi Samin yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan kantor Pengadilan Negeri Depok. Puluhan ahli waris lahan Pepabri yang bersengketa dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Depok menolak eksekusi lahan tersebut.
Pepabri mengklaim eksekusi lahan seluas 33,42 hektare itu seharusnya atas nama Pepabri sehingga lahan itu diberikan kepada 650 penggarap lahan dengan 1.500 ahli waris yang ditunjuk. Tetapi justru diklaim oleh Rudi Samin Cs.
Salah seorang ahli waris Pepabri, Ana Fatmawati, meminta Pengadilan Negeri Depok melakukan eksekusi ulang terhadap lahan peninggalan orang tuanya. Karena hak atas eksekusi itu merupakan kewenangan ahli waris yang ditunjuk dan dikuasakan serta tidak berhubungan dengan ketua ormas yang menggungat secara perdata.
“Pengadilan harus melihat orang kecil, kami memang tidak punya dana, jangan berpihak kepada orang yang salah seperti Rudi Samin. Rudi Samin bukan orang yang kami tunjuk hanya mengaku-ngaku saja. Jadi kami minta ini dieksekusi ulang oleh PN,” katanya kepada wartawan, Senin (22/09/2013).
Ana bersama ahli waris yang ada mengaku, 1.500 ahli waris tanah Pepabri yang terletak di Kampung Serap, Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya itu tidak pernah memberikan surat kuasa ke Rudi Samin untuk menjadi perwakilan mereka memenangkan gugatan atas tanah tersebut sampai ke tingkat Mahkama Agung (MA) sehingga mendapatkan Peninjauan Kembali (PK).
Ana menambahkan ahli waris Pepabri memang menginginkan tanah itu kembali dieksekusi sesuai putusan MA yang memenangkan mereka di Pengadilan Tinggi Bandung pada 2002 lalu.
“Orang tua kami pemilik yang sah. Mereka tak pernah memberikan kuasa kepada satu orang tetapi tiga orang. Karena hanya satu orang yang hidup yakni Pak Udje S, jadi beliau yang sah menggungat bukan Rudi Samin. Orang ini hanya mengaku sebagai utusan kami saja agar dapat menguasi seluruh tanah kami untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Sebelumnya Rudi Samin mengaku bahwa tanah tersebut merupakan warisan peninggalan orangtuanya sejak 1980-an dan memang sejak lama bersengketa dengan Kemenkominfo. Karena merasa menang dan belum juga dieksekusi, Rudi Samin bersama ormas PP pun mendesak PN Depok segera melakukan eksekusi. Namun aksi ini berujung anarkis hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.