Senin, 23 September 2013

Hutan Lindung Pasbar Dirambah

Sabtu, 21/09/2013 14:19 WIB, Pasbar, Padek—Pembalakan liar (illegal logging) semakin menjadi-jadi membabat hutan Pasaman Barat. Bahkan, kayu di hutan lindung pun dirambah penjarah. Kemarin (19/8), polisi kehutanan bersama TNI dan polisi menangkap 19 kubik kayu tak bertuan di Airbangis, Kecamatan Sungaiberemas.

“Sepertinya, hutan lindung pun tak luput dari sasaran para penjahat hutan. Buktinya yang kita tangkap ini, kayunya sudah diolah dan siap diangkut, tapi saat petugas ke lokasi, pemilik kayu ini tidak ada di tempat. Akhirnya kita pun mengamankan kayu yang sudah diolah ini,” sebut Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Pasbar, Jhonniwar kepada Padang Ekspres kemarin (19/9).

Penangkapan berawal ketika Dinas Kehutanan Pasbar mendapatkan informsi adanya aksi illegal logging di Airbangis. Menyikapi informasi itu, Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan polisi dan TNI melakukan penangkapan.

Petugas berhasil menyita 19  kubik kayu jenis meranti kualitas ekspor. Namun, petugas tidak menemukan pemilik kayu di lokasi. Kayu ilegal itu telah dibawa ke Kantor Dishut guna diproses lebih lanjut.

Beberapa minggu lalu, Dishut Pasbar juga menangkap kayu tak berdokumen di perbatasan Pasbar dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Ketika itu, polisi hutan (polhut) Pasbar menemukan kubik kayu meranti kualitas ekspor. Sebagian hasil tangkapan itu dibawa ke Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk salah seorang yang diduga sebagai pemilik kayu.

Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Pemkab Pasbar, Zulkifli  menambahkan, di Airbangis itu memang rawan penjahat kayu, dan ketika dilakukan razia, pelaku tidak ada di lokasi. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak termasuk masyarakat, agar mau memberikan informasi k­pada petugas, kalau ada praktik illegal logging.