Rabu, 25 September 2013

Disidang, Mantan Anggota TNI yang Aniaya Bocah



24 September 2013 | 17:57 wib


KLATEN, suaramerdeka.com - Seorang mantan TNI, Sudomo (55) diseret ke meja hijau karena menganiaya Hasbi Husein Susanto. Bocah berumur 12 tahun yang juga tetangganya sendiri di Dusun Bakalan, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Klaten itu dianiaya saat asyik bermain bersama teman-temannya.

Selasa (24/9), Sudomo menjalani persidangan yang dipimpin Irma Wahyuningsih SH di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Suasana PN cukup ramai karena keluarga korban datang untuk memberikan dukungan pada penyelesaian kasus itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiswandari SH menjelaskan, terdakwa akan dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terancam dua tahun delapan bulan penjara," kata dia, Selasa (24/9).

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Satrijo yang baru mendapat surat kuasa Selasa (24/9) pagi, belum bisa memberikan penjelasan kepada wartawan. Da menyatakan masih akan mempelajari kasus tersebut, dan akan mengkaji kasus tersebut serta berkonsultasi dengan pihak keluarga.

Menurut Susanto (45), ayah korban, penganiayaan terjadi Kamis 13 Juli lalu di halaman rumah tetangganya. Kala itu, anak-anak berulang kali mengucapkan kata "sukses" yang membuat Sudomo yang belum lama ini kalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi tersinggung.

Sudomo menghampiri Hasbi, kemudian menampar dan menendang siswa kelas VIII Madrasah Tsanawiyah di Demak itu. Akibatnya, Hasbi harus menjalani perawatan di RS Mitra Medika Pedan selama dua hari. Tidak terima anaknya dianiaya, Susanto segera melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten dan ditindaklanjuti. (Merawati Sunantri/CN38/SMNetwork)