Jumat, 20 September 2013

Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dirampungkan

Kamis, 19 September 2013 08:54 wib

JAKARTA - Oknum TNI kembali terlibat dalam pembekingan kasus penyekapan Ahmad Zamani dan Arifin, di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut aktivis HAM, Usman Hamid, pembekingan oknum TNI terhadap pelaku kriminal sudah seharusnya untuk melajutkan revisi UU Peradilan Militer.

"Reformasi di militer secara khusus pemerintah dan DPR masih berhutang merampungkan revisi UU Peradilan Militer," kata Usman, saat berbincang dengan Okezone, Rabu (18/9/2013).

Dijelaskannya, dalam revisi RUU Peradilan Militer tersebut salah satu poinnya meminta jika ada anggota TNI yang terlibat tindak pidana diadili di pengadilan umum.

"Selama ini pelanggaran anggota militer terus berulang, mekanisme koresksi melalui peradilan militer tidak berjalan, untuk itu diperlukan revisi UU tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, dia menyampaikan penggunaan peradilan umum bagi anggota TNI yang melanggar pidana bisa mencegah kejadian tersebut terulang.

Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI turut diamankan dari lokasi penyekapan di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Aparat Polsek Taman Sari sudah berkoordinasi dengan POM TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Saat ditangkap, oknum tersebut sempat menantang petugas dengan mengaku sebagai anggota Marinir. Aparat kemudian meminta oknum tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Pengakuan oknum tersebut, dia menjaga lokasi penyekapan tanpa sepengetahuan atasannya. (cns) 

Catur Nugroho Saputra - Okezone