Minggu, 2 Juni 2013 14:53 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan
wajib militer pada RUU Komponen Cadangan mendapat reaksi dari masyarakat.
Terdapat pro-kontra mengenai aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan RUU
komponen cadangan merupakan RUU inisiatif pemerintah yang diserahkan kepada DPR
pada tahun 2010 yang lalu.
"Kemudian oleh DPR khususnya Komisi I
disosialisasikan kepada masyarakat , perguruan tinggi , pakar-pakar pertahanan (termasuk
para purnawirawan TNI) dan lain-lainnya," kata TB Hasanuddin kepada Tribunnews.com, Minggu (2/6/2013).
la mengatakan pendapat dari beberapa tokoh dan para
pensiunan TNI disampaikan tentang gran strategi dan rencana strategi
pembangunan TNI ke depan setidaknya sampai tahun 2024 melalui terwujudnya Minimum Essensial Forces (MEF ).
Kemudian dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer 10 sampai 15 tahun ke depan.
"Dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah
peremajaan alutsista dan perbaikan kesejahtraan para prajuritnya , maka wajib
militer yang berupa Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas,"
ujarnya.
Selain itu pada pasal 8 ayat (1) dan (2), Hasanuddin
menganggap sebagai pasal diskriminatif . Pasalnya, mereka yang harus mengikuti
wajib militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja.
"Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak
kena wajib militer ?" tanya Politisi PDIP itu.
Padahal PNS , buruh dan pekerja jika menolak wajib
militer maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38
ayat (1). Termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan
(sesuai pasal 39) .
la mengatakan pasal lain yang sangat sensitif adalah
pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam , sumber daya buatan , sarana
dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan.
"Dapat digunakan
sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya , dan bila tak menyerahkannya
dipidana penjara 1 tahun ( sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap
sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," katanya.