Minggu, 02 Juni
2013 | 13:23
Jakarta - Meski selama ini TNI menjadi komponen utama dalam
pertahanan negara, keberadaannya tetap perlu didukung oleh komponen cadangan
seperti warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi
Partai Hanura, Susaningtyas Kertopati, di Jakarta, Minggu (2/6), menanggapi
polemik perlu tidaknya RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), yang
salah satunya mengatur soal wajib militer, segera dibahas.
Menurutnya, warga negara merupakan bagian sistem
pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan
nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan
negara. Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman.
Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer,
bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat
multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
Dalam era globalisasi, lanjutnya, kualitas ancaman
semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan
keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa
terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut
perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah.
"Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara
menyeluruh. Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata,
baik dari segi kualitas maupun kuantitas," kata Susaningtyas.
Atas dasar itulah, lanjut dia, komponen cadangan
menjadi pendukung utama komponen utama.
Susaningtyas mengatakan, memberdayakan masyarakat
sebagai bagian dari komponen cadangan adalah sama dengan memberdayakan sistem
pertahanan negara. Walau saat ini sebenarnya sudah ada komponen cadangan yang
terdiri dari sejumlah sangat kecil warga negara atau masyarakat, namun belum
terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret.
"Data jumlah warga negara yang dibekali latihan
dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum
tersedia. Demikian juga sumber komponen cadangan utama lainnya, seperti sumber
daya alam, buatan, maupun sarana dan prasarana nasional," jelas dia.
Posisi strategis secara geografis, lanjut
Susaningtyas, menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan ancaman.
"Makanya komponen cadangan ini perlu diatur, imbuhnya."
Pemerintah, melalui Kemhan, sudah mengajukan agar RUU
KCPN segera dibahas di DPR. Namun mayoritas anggota Komisi I DPR RI menolaknya.