16 jam yang lalu
TEMPO.CO,
Yogyakarta – Pembacaan dakwaan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan,Sleman, mengungkapkan sejumlah infomasi baru. Di antaranya soal
senjata yang dipakai eksekutor, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, ternyata sempat
macet setelah menembak tiga tahanan.
Ucok yang menjadi
terdakwa satu dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor empat tahanan titipan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembantaian oleh Ucok itu dilakukan dengan senjata
AK 47.
Oditur Militer
Letnan Kolonel Budiharto dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
hari ini, Kamis, 20 Juni 2013 mengatakan ketika senjata macet, Ucok berusaha
memperbaiki senjatanya. »Namun, karena sulit, ia keluar dari sel Blok A5 Cebongan
untuk menukar senjata yang dibawa rekannya, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto,” kata
Budiharto. Lalu Ucok menembak tahanan keempat.
Tahanan Cebongan
yang ditembak pertama kali adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, kemudian
Yohanis Juan Mambait alias Yuan, dan Adrianus Candra Galaga alias Dedi. Deki
ditembak dalam keadaan mengangkat tangan setinggi bahu.
Setelah menukar
senjatanya dengan senjata yang dibawa Sugeng, Ucok memasukkan magazine dan
masuk ruang tahanan lagi. "Lalu terdakwa satu bertanya lagi, mana yang
satu lagi," kata Budiharto.
Ucok kemudian
melihat koban keempat, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade, di dekat kamar
mandi tahanan. Melihat tahanan lain menjauh dari Ade, lalu Ucok menembaknya
sebanyak tiga kali. "Setelah menembak, Deki, Yuan, Dedi, dan Ade, terdakwa
satu mengajak keluar dari lapas," kata Budiharto.
Hari ini Pengadilan
Militer II-11 menggelar sidang perdana 12 terdakwa kasus Cebongan dengan agenda
pembacaan dakwaan. Mereka adalah anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2
Kartosuro. Berkas 12 terdakwa dibagi
dalam empat berkas. (MUH SYAIFULLAH)